Jakarta, tobagoes.com– Lembaga Imparsial menilai langkah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang turun langsung meninjau lokasi operasi tambang timah ilegal di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tindakan yang keliru dan tidak sesuai kewenangan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan, kehadiran Menhan di wilayah penertiban tambang ilegal mencerminkan penyimpangan kewenangan dan penggunaan kekuatan militer secara tidak proporsional.
“Ini tindakan bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum serta penyimpangan kewenangan dalam konteks penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta (21/11/2025).
Ardi menjelaskan, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU TNI, hingga Perpres Nomor 151 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa Kemenhan berfokus pada kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan operasi penertiban pelanggaran hukum.
“Keterlibatan Menhan dalam operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan domain pertahanan dengan penegakan hukum yang merupakan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut berbahaya karena TNI bukan instrumen hukum, melainkan alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang dan keamanan nasional yang kompleks.
“Operasi penertiban tambang ilegal merupakan penegakan hukum. Keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI,” tegas Ardi.
Lebih jauh, ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk normalisasi pendekatan militeristik dalam urusan sipil, yang bertentangan dengan amanat Reformasi 1998 yang mengembalikan TNI ke barak.
Imparsial menyoroti pemberitaan yang menunjukkan personel TNI bersenjata lengkap turut melakukan penangkapan dan penyitaan alat pertambangan di lokasi.
Ardi juga menyinggung Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum.
“Artinya, operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan,” tutupnya.




