JAKARTA, tobagoes.com – Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menuai sorotan tajam dari DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, mengingatkan agar kebijakan bernilai jumbo ini tidak hanya mempertimbangkan faktor harga, tetapi juga dampaknya terhadap industri otomotif nasional dan tenaga kerja dalam negeri.
Menurut Nurdin, penguatan koperasi desa memang strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun, impor besar-besaran dinilai berpotensi menggerus momentum industri nasional jika tidak dikaji secara komprehensif.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” ujar Nurdin dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebelumnya menyatakan tengah mengimpor 105.000 unit kendaraan dari India. Rinciannya, 35.000 unit pikap 4×4 dari Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama.
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menjelaskan pengiriman dilakukan bertahap. Sebanyak 200 unit pikap telah tiba di Indonesia, dan ditargetkan 1.000 unit masuk hingga akhir bulan ini.
Joao menegaskan, keputusan impor didasarkan pada efisiensi anggaran dan keterbatasan kapasitas produksi dalam negeri. Ia menyebut harga pikap 4×4 di pasar domestik relatif mahal, sementara produsen India menawarkan harga hampir setengahnya.
“Dengan mengambil dari India, itu menjadi jalan tengah. Kita menggunakan APBN secara bijak karena harganya hampir setengah lebih murah,” kata Joao.
Selain faktor harga, Agrinas juga menilai produksi mobil nasional belum mampu memenuhi kebutuhan 70.000 unit pikap 4×4 dalam waktu singkat. Jika dipaksakan, dikhawatirkan akan mengganggu distribusi kendaraan untuk sektor lain.
Joao menambahkan, kendaraan 4×4 dibutuhkan untuk menjangkau wilayah dengan medan berat, termasuk akses ke area persawahan. Kondisi lahan yang menantang, bahkan di Pulau Jawa, dinilai membutuhkan kendaraan dengan sistem penggerak empat roda agar distribusi tetap lancar.
Meski begitu, DPR menekankan pentingnya transparansi dan kajian menyeluruh, termasuk peluang peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), skema kemitraan produksi, atau perakitan lokal.
Nurdin mengingatkan kebijakan belanja negara harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yakni memperkuat produksi nasional dan menciptakan lapangan kerja.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33,” tegasnya.
Komisi VI DPR memastikan akan mengawal ketat kebijakan impor mobil Kopdes Merah Putih agar tidak berdampak kontraproduktif terhadap kemandirian industri nasional.




