JPU Tuntut Hukuman Mati Untuk Tiromsi Sitanggang, Bunuh Suami Demi Asuransi

33
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan akademisi bergelar doktor hukum, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan akademisi bergelar doktor hukum, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Medan, toBagoes.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan akademisi bergelar doktor hukum, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025), JPU Risnawati Ginting menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

BACA JUGA  Ahmad Sahroni: Seruan Bubarkan DPR Itu "Orang Tolol Sedunia"

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” ujar JPU Risnawati dengan tegas di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Eti Astuti.

Motif Asuransi dan Rencana Terstruktur

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Tiromsi Sitanggang bersama Grippa Sihotang (saat ini masih buron/DPO) telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024. Motif yang diduga kuat adalah untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance.

Terdakwa diketahui mendaftarkan suaminya secara diam-diam sebagai pemegang polis, dan bahkan meminta anak kandung mereka mengambil foto sang ayah sambil memegang KTP sebagai persyaratan klaim.

BACA JUGA  Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Korban juga diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024, untuk mempercepat proses validasi polis.

Korban akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi mencurigakan di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, pada Sabtu, 22 Maret 2024.

Luka Benda Tumpul di Kepala

Awalnya, terdakwa mengklaim bahwa suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas, namun keluarga korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Atas saran polisi, dilakukan visum dan autopsi.

BACA JUGA  TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda kekerasan serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala, yang menguatkan dugaan pembunuhan.

Tidak Ada Hal Meringankan

Menurut JPU, tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Justru, latar belakang terdakwa sebagai doktor hukum dan notaris menjadi pemberat karena seharusnya paham dan menjunjung tinggi hukum.

BACA JUGA  Desak Jaksa Agung Pecat dan Proses Hukum Oknum Jaksa Koboi Tangsel

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan suaminya sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tambah Risnawati.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Eti Astuti menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum.