Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperkenalkan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Permen ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan keamanan kepemilikan tanah dan mengurangi praktik mafia tanah.
Dengan teknologi digital dan sistem penyimpanan berlapis, sertifikat ini menawarkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Hingga 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan 120 juta sertifikat elektronik terbit.
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital kepemilikan tanah yang menggantikan sertifikat fisik (kertas) dengan format PDF yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan disimpan dalam sistem blockchain ATR/BPN.
Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat fisik, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Keunggulannya meliputi keamanan yang tinggi karena dapat mencegah pemalsuan dan duplikasi.
Proses pengajuan dan verifikasi lebih cepat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, data tersimpan di Pusat Data Nasional (PDN) dan sistem Kementerian ATR/BPN, sehingga mengurangi risiko kehilangan.
Selain itu, diklaim anti mafia tanah, karena ransparansi data mengurangi manipulasi oleh oknum.
Sertifikat elektronik diterapkan bertahap di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi, dengan rencana ekspansi ke seluruh Indonesia.
Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mengajukan sertifikat tanah elektronik, Anda harus memenuhi syarat berikut, baik untuk konversi sertifikat fisik maupun penerbitan baru:
- Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Pemilik tanah yang sah (individu, badan hukum, atau waris).
- Tidak sedang dalam sengketa hukum atas tanah tersebut.
- Tanah memiliki Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
- Tanah terdaftar di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
- Sertifikat fisik asli masih berlaku (tidak hilang atau rusak).
- Untuk penerbitan baru: Tanah belum bersertifikat, misalnya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah (jika berpasangan).
- Sertifikat fisik asli (untuk konversi), akta jual beli, surat waris, atau surat keterangan dari lurah/camat (untuk tanah belum bersertifikat).
- PBB terakhir, surat ukur tanah, atau denah lokasi.
- NPWP (jika diperlukan untuk PPh), surat kuasa (jika diwakilkan).
Akses Digital:
- Email aktif untuk menerima sertifikat elektronik dalam format PDF.
- Aplikasi Sentuh Tanahku (opsional, untuk cek status dan verifikasi).
Sertifikat kertas tidak wajib dikonversi kecuali ada transaksi (jual beli, balik nama, atau hipotek). Demikian halnya jika sertifikat rusak, dan hilang.
Tidak ada biaya konversi sertifikat fisik ke elektronik, kecuali untuk penerbitan baru atau biaya tambahan (misalnya, pengukuran).
Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik
- Persiapkan Dokumen
Kumpulkan dokumen sesuai syarat di atas (KTP, KK, sertifikat fisik, dll.).
Untuk tanah belum bersertifikat, koordinasikan dengan PTSL di kelurahan atau Kantor Pertanahan.
Pastikan dokumen asli dan fotokopi tersedia, serta email aktif untuk menerima sertifikat elektronik.
- Kunjungi Kantor Pertanahan atau Ajukan Online
Offline:
- Datang ke Kantor Pertanahan BPN setempat sesuai lokasi tanah.
- Ambil nomor antrean atau buat janji via aplikasi Sentuh Tanahku.
- Serahkan dokumen ke loket pelayanan untuk diverifikasi.
Online (khusus wilayah pilot project):
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku (Google Play/App Store).
- Registrasi dengan KTP, email, dan nomor telepon.
- Unggah dokumen dalam format PDF/JPEG (KTP, sertifikat, dll.).
- Pilih layanan “Permohonan Sertifikat Elektronik” dan ikuti petunjuk.
- Verifikasi dan Pengukuran (Jika Diperlukan)
- Petugas BPN memverifikasi dokumen dan status tanah (1–3 hari kerja).
- Untuk tanah belum bersertifikat, BPN melakukan pengukuran lahan bersama pemohon dan saksi (contoh: tetangga atau lurah).
- Jika konversi, sertifikat fisik akan divalidasi untuk memastikan keaslian.
- Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik
- Setelah verifikasi, data tanah diinput ke sistem Kementerian ATR/BPN.
- Sertifikat elektronik diterbitkan dalam format PDF dengan tanda tangan elektronik.
- Proses memakan waktu 5–14 hari kerja, tergantung kompleksitas (konversi lebih cepat, penerbitan baru lebih lama).
- Pemohon menerima notifikasi via email atau Sentuh Tanahku untuk mengunduh sertifikat.
- Unduh dan Simpan Sertifikat
- Sertifikat elektronik dikirim ke email pemohon dalam format PDF yang dilindungi kata sandi.
- Unduh melalui Sentuh Tanahku atau tautan resmi dari BPN.
- Simpan di perangkat aman (laptop, cloud) dan cetak (opsional) untuk keperluan fisik.
- Data asli tersimpan di Pusat Data
Nasional (PDN) dan sistem ATR/BPN.
- Verifikasi Keaslian (Opsional)
- Cek keaslian sertifikat melalui Sentuh Tanahku atau situs atrbpn.go.iddengan memasukkan nomor sertifikat atau QR code.
- Hubungi Kantor Pertanahan jika ada ketidaksesuaian data.