toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Benal Ichsan Persada.
Organisasi tersebut berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Dukungan itu disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Padang, yang kini mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan seorang oknum pejabat tinggi (Pati) Polri berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menjelaskan bahwa pendalaman terhadap dugaan aliran dana merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Salah satu saksi yang telah diperiksa merupakan keponakan dari oknum Pati Polri tersebut. Dari pemeriksaan itu terdapat dugaan penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,1 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran sejumlah uang,” ujar Eriyanto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Tidak hanya itu, penyidik Kejari Padang juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Transaksi yang didalami antara lain pembelian tiket perjalanan, pengadaan oleh-oleh, hingga biaya penginapan yang diduga menggunakan dana yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
Menurut Eriyanto, seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kami akan membuka seluruh fakta secara transparan. Semua dugaan aliran dana dalam perkara KMK ini akan kami telusuri berdasarkan alat bukti. Tidak ada yang kami tutupi. Siapa pun yang terbukti menerima atau terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Padang yang dinilai konsisten mengembangkan penyidikan hingga menelusuri dugaan aliran dana kepada berbagai pihak.
Menurut Ketum BPI KPNPA RI, keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut perkara korupsi hingga tuntas merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Padang dalam mengusut tuntas dugaan korupsi KMK PT Benal Ichsan Persada. Jangan kendor dan jangan gentar apabila ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum. Kejaksaan harus tetap berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar.
Ia juga meminta agar penyidik segera mengambil langkah hukum apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti sudah cukup, segera tetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua harus diproses secara adil dan sesuai hukum,” ujarnya.
Rahmad menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum aparat penegak hukum maupun pejabat negara, maka proses hukum harus tetap dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BPI KPNPA RI berharap proses penyidikan yang dilakukan Kejari Padang dapat mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Organisasi tersebut juga menilai bahwa transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Padang memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini masih melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)




