BPI KPNPA RI Dukung Satgas PKH Usut Kasus 25 Kontainer PT PMM, Minta Hasil Uji Mineral Dibuka ke Publik

Jakarta, toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengusut kasus 25 kontainer milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) yang diamankan di Batam pada 17 Mei 2026.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai proses penyidikan yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, harus mengedepankan pembuktian ilmiah melalui pengujian laboratorium yang independen terhadap kandungan mineral dalam material ekspor tersebut.

Menurut Rahmad, polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait nilai ekonomi material yang diekspor hanya dapat dijawab secara objektif apabila hasil analisis laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik.

BACA JUGA  Gempar! Ketua Kadin Kepri Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan SK, Mukota Batam Terancam Terganggu

“Jika memang material tersebut hanya mengandung ilmenit sebagaimana yang disampaikan perusahaan, tentu hal itu harus dibuktikan secara ilmiah. Namun apabila terdapat kandungan monazit atau mineral strategis lainnya, negara harus mengetahui nilai ekonominya secara utuh karena menyangkut aset sumber daya alam yang bernilai tinggi,” ujar Ketua Umum BPI KPNPA RI.

Ia menjelaskan, informasi yang diterima BPI KPNPA RI mengindikasikan material yang diekspor diduga tidak hanya mengandung ilmenit, tetapi juga monazit, salah satu mineral pembawa unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE).

Dugaan tersebut, menurutnya, masih memerlukan pembuktian melalui hasil uji laboratorium yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rahmad menerangkan, monazit merupakan mineral fosfat dengan rumus kimia (Ce,La,Nd,Th)POâ‚„ yang dikenal sebagai salah satu sumber utama unsur tanah jarang.

BACA JUGA  Ammar Zoni Diduga Dapat dan Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba

Mineral tersebut umumnya mengandung unsur serium, lantanum, neodimium, praseodimium, hingga torium. Dalam kadar tertentu, monazit juga dapat mengandung uranium meskipun dalam jumlah relatif kecil.

Ia menambahkan, unsur-unsur tanah jarang saat ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi karena menjadi bahan baku berbagai industri berteknologi tinggi, mulai dari magnet permanen kendaraan listrik, baterai, semikonduktor, perangkat telekomunikasi, hingga industri pertahanan dan antariksa.

Karena itu, menurut Ketua Umum BPI KPNPA RI, nilai ekonomis suatu material tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan mineral utamanya, melainkan harus dihitung berdasarkan keseluruhan komposisi mineral yang terkandung di dalamnya.

“Yang perlu dibuka kepada masyarakat adalah hasil uji laboratorium. Dari sana akan diketahui apakah material tersebut benar hanya ilmenit atau juga mengandung monazit, xenotim maupun mineral pembawa unsur tanah jarang lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Chromebook, 8 Saksi Diperiksa Kejagung

Rahmad juga mengungkapkan bahwa organisasinya memperoleh informasi awal yang menyebutkan PT PMM diduga lebih banyak menghimpun material dari berbagai wilayah di Provinsi Bangka Belitung dibandingkan hanya mengandalkan hasil produksi dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan asal-usul material, legalitas perolehannya, serta rantai pasok hingga proses ekspor.

“Kami menerima informasi bahwa material berasal dari berbagai pemasok di Bangka Belitung. Oleh karena itu, asal-usul material maupun rantai distribusinya perlu ditelusuri agar seluruh prosesnya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Selain menghimpun informasi, BPI KPNPA RI juga mengaku telah melakukan penelusuran langsung di sekitar lokasi operasional PT PMM di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

BACA JUGA  Satgas Pamtas Yonif 126/KC Langsung Bantu Pendidikan di Boven Digoel

Dari hasil investigasi lapangan tersebut, ditemukan adanya aktivitas pengolahan mineral ikutan timah, termasuk zirkon dan monazit, yang dilakukan oleh masyarakat maupun sejumlah pelaku usaha di kawasan tersebut.

Meski demikian, Rahmad menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta seluruh pihak menghormati mekanisme penyidikan yang dilakukan Satgas PKH dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, keterbukaan hasil pengujian laboratorium akan menjadi kunci untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kandungan mineral maupun nilai ekonomi material yang menjadi objek perkara.

Sementara itu, PT Putra Prima Mineral Mandiri melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada Kantor Staf Presiden.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Jangan Kibarkan Simbol Bajak Laut di Tanah Para Pahlawan!

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen legalitas, izin ekspor, serta hasil pengujian laboratorium yang dimiliki.

Poltak menegaskan bahwa komoditas yang diekspor merupakan ilmenit yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga membantah berbagai tudingan yang menyebut material tersebut mengandung komoditas bernilai triliunan rupiah ataupun merupakan bahan radioaktif yang diekspor secara ilegal.

“Kami telah menunjukkan seluruh dokumen perizinan beserta hasil pengujian laboratorium yang kami miliki. Seluruh proses ekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sejumlah media di Bangka Belitung.

BACA JUGA  Bawa Sabu 30 Kg dari Malaysia, Polisi Berhasil Tangkap Tiga Kurir di Tolitoli

PT PMM juga menyatakan nilai material yang diekspor diperkirakan sekitar Rp3,4 miliar, jauh di bawah angka triliunan rupiah yang sempat beredar di tengah masyarakat.

Owner PT PMM, Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum guna memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan berbasis fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara 25 kontainer tersebut masih terus berlangsung. Berbagai pihak berharap hasil investigasi, termasuk hasil uji laboratorium terhadap kandungan mineral, dapat segera diumumkan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum, menghindari spekulasi, serta menjamin pengelolaan sumber daya alam nasional dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img