SIJUNJUNG,tobagoes.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah pondok di pinggir Jalan AIC, Jorong Pamuatan Barat, Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek IV Nagari.
Kapolsek IV Nagari, IPTU Ichsan Ansari, SH, MH, mengatakan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Arifaldi Khairul bersama personel untuk melakukan penyelidikan secara tertutup.
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IV Nagari.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dewasa yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Salah seorang terduga, Marta Pratama alias Tabak (35), berhasil diamankan. Sementara seorang terduga lainnya, Khairul Husna alias Indun, melarikan diri setelah sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Usai mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
- Dua paket plastik besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
- Satu unit alat hisap (bong).
- Tiga buah korek api.
- Dua unit sepeda motor, masing-masing merek Honda Beat dan Honda Win.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut IPTU Ichsan Ansari, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga yang diamankan mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik terduga pelaku lain yang melarikan diri, namun saat ditemukan berada dalam penguasaannya.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya di wilayah hukum Polsek IV Nagari serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujar IPTU Ichsan Ansari.
Kapolsek menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan aktif masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat.
Polres Sijunjung juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung.



