BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Perampasan Tanah Ulayat 700 Hektare di Sijunjung, Siapa Oknum di Baliknya?

SIJUNJUNG, tobagoes.com – Dugaan perampasan tanah ulayat seluas lebih dari 700 hektare di Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, kian memanas. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari BPI KPNPA RI setelah adanya laporan resmi yang diterima Ketua Umum Rahmad Sukendar.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Usut Tuntas Korupsi RSUD Kolaka Timur

Sorotan publik menguat setelah dilakukan investigasi khusus terkait konflik agraria tersebut. Tanah ulayat yang seharusnya menjadi hak kaum adat diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

BACA JUGA  Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi

Sabirin Dt. Monti Pangulu, mamak kaum setempat, bahkan mendatangi langsung kantor BPI KPNPA RI untuk menyampaikan aspirasi dan perjuangannya mempertahankan hak ulayat. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan.

“Saya tidak bisa diam lagi. Sampai kapan kita diam, sementara tanah ulayat kita dirampas dan dimanfaatkan orang lain?” tegas Sabirin saat berada di kantor BPI KPNPA RI.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Mendesak KPK Segera Periksa Bobby: Jangan Jadi Macan Ompong!

Menurutnya, klaim sepihak dari pihak luar yang menyatakan telah membeli lahan menjadi pemicu utama konflik berkepanjangan. Namun hingga kini, keabsahan transaksi tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat adat setempat.

Sabirin juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum APH , termasuk dari kalangan pejabat daerah, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum guna mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami akan bongkar semuanya. Ini bukan sekadar tanah, tapi masa depan anak cucu kami. Saya akan berjuang sampai titik akhir,” ujarnya dengan penuh tekad.

BACA JUGA  Tanah Ulayat Terancam? Kritik Tajam: Negara Jangan Jadi “Tuan Tanah” yang Abaikan Sejarah!

Sementara itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan intensif terhadap kasus tersebut. Ia memastikan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kasus dugaan perampasan tanah ulayat di Sijunjung ini masih dalam pengawasan BPI KPNPA RI,” kata Rahmad Sukendar.
Kasus ini kembali membuka diskursus penting terkait perlindungan tanah ulayat, konflik agraria, serta dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat adat. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img