JAKARTA,tobagoes.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melakukan transformasi besar dalam layanan pengukuran tanah dengan menerapkan standar pelayanan baru di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat kini memperoleh kepastian waktu pelayanan. Masa tunggu permohonan pengukuran tanah dibatasi paling lama tujuh hari, menggantikan sistem lama yang kerap dikeluhkan karena tidak memiliki kepastian jadwal.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kalau ada orang datang mengajukan pengukuran tanah, kapan diukurnya tidak ada kepastian. Alhamdulillah, sekarang sudah ada 400 kantor pertanahan yang menerapkan transformasi kebijakan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Transformasi Layanan Berbasis Kepastian Waktu
Menurut Nusron, transformasi tersebut merupakan pembenahan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti tahapan pelayanan yang sedang berlangsung.
Ia mengibaratkan sistem pelayanan baru tersebut seperti aplikasi navigasi digital (GPS) yang memungkinkan masyarakat memantau posisi permohonannya secara jelas.
“Ibarat orang jalan dari Jakarta ke Bandung pakai GPS, ketahuan sudah sampai mana. Kalau macet, ketahuan macetnya karena apa. Pelayanan juga harus seperti itu, masyarakat tahu prosesnya sudah sampai di mana,” jelasnya.
Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami ketidakpastian dalam proses administrasi pertanahan.
Masih Ada Kantah yang Antreannya Mencapai 9 Bulan
Meski transformasi telah berjalan, ATR/BPN mengakui masih terdapat sejumlah Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi target pelayanan maksimal tujuh hari.
Hasil evaluasi menunjukkan terdapat 10 Kantor Pertanahan yang masih mengalami antrean panjang, bahkan di beberapa daerah waktu tunggunya mencapai lebih dari tiga bulan hingga sembilan bulan.
Kantor Pertanahan tersebut berada di:
- Jakarta Barat
- DKI Jakarta
- Bogor I
- Bogor II
- Sukabumi
- Kabupaten Bandung
- Batam
- Kota Denpasar
- Gresik
- Yogyakarta
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menambah jumlah petugas pengukuran mulai pekan depan agar antrean pelayanan dapat dipercepat.
“Solusinya adalah penambahan petugas mulai minggu depan,” kata Nusron.
Target Pengukuran Diselesaikan Maksimal Lima Hari
Selain memangkas masa tunggu, ATR/BPN juga mulai menerapkan standar baru terhadap durasi pelaksanaan pengukuran setelah pekerjaan dimulai.
Target penyelesaian pengukuran ditetapkan maksimal lima hari, sementara rata-rata nasional saat ini berada di angka sekitar 6,2 hari.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai urusan pertanahan masyarakat.
ATR/BPN Ubah Budaya Birokrasi Menjadi Budaya Pelayanan
Nusron menegaskan bahwa reformasi pelayanan bukan hanya soal percepatan waktu, tetapi juga perubahan pola pikir aparatur.
Menurutnya, birokrasi harus meninggalkan paradigma kekuasaan dan beralih menjadi institusi yang berorientasi pada pelayanan publik.
“Jangan sampai pelayanan menjadi bentuk kekuasaan. Filosofi kami sekarang bukan lagi menjadi pejabat, tetapi menjadi pelayan. Masyarakat harus mendapat kepastian kapan dilayani, berapa lama prosesnya, dan kalau ada kendala harus dijelaskan penyebabnya,” tegas Nusron.
Layanan Balik Nama Sertifikat Menjadi Tahap Berikutnya
Transformasi pelayanan pertanahan akan terus diperluas.
Setelah layanan pengukuran tanah, ATR/BPN akan mulai menerapkan standar waktu pelayanan untuk proses peralihan hak atau balik nama sertifikat yang dijadwalkan mulai diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan melalui sistem yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat(*)




