JAKARTA, tobagoes.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah hasil reklamasi belum dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah apabila seluruh tahapan perizinan belum dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyusul temuan adanya praktik pengalokasian lahan yang masih berupa kawasan laut di Batam, Kepulauan Riau, sebelum proses reklamasi selesai.
Menurut Nusron, setiap penerbitan sertifikat wajib memiliki riwayat tanah yang jelas serta didasarkan pada proses administrasi dan perizinan yang lengkap.
“Kalau belum ada izin reklamasinya, kita enggak berani menerbitkan sertifikat. Atas dasar apa? Karena setiap menerbitkan sertifikat selalu ada riwayat tanah,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Seluruh Tahapan Reklamasi Wajib Dipenuhi
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa tanah hasil reklamasi tidak serta-merta dapat diberikan hak atas tanah. Terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi, mulai dari penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan Hak Pengelolaan (HPL).
Setelah HPL diterbitkan, proses kemudian dilanjutkan dengan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah di atas HPL tersebut.
“Kalau tanahnya berasal dari reklamasi, maka harus diikuti dulu seluruh proses reklamasi. Baru setelah itu bisa diproses hak atas tanahnya,” tegas Nusron.
ATR/BPN: Objek Masih Laut Tidak Bisa Disertifikatkan
Menteri ATR/BPN menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat apabila objek yang diajukan masih berupa laut.
Menurutnya, penerbitan sertifikat terhadap kawasan yang belum berubah menjadi daratan melalui mekanisme reklamasi yang sah berpotensi melanggar hukum.
“Kalau kita menerbitkan sertifikat untuk yang masih berupa laut, itu bisa menjadi tindak pidana,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya pengalokasian kawasan laut di Batam yang dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi dan perizinan diselesaikan.
41 Lokasi Laut di Batam Sudah Dialokasikan
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas sekitar 373,6 hektare yang telah dialokasikan meski kondisi fisiknya masih berupa laut.
Meski demikian, Nusron memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada kawasan tersebut.
“Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Yang ada baru penetapan atau pengalokasian lahannya,” ujarnya.
Koordinasi Antarinstansi Akan Diperkuat
ATR/BPN menilai adanya praktik pengalokasian lahan tersebut menunjukkan tahapan administratif yang belum sepenuhnya dijalankan sesuai ketentuan.
Karena itu, kementerian akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar seluruh proses pengelolaan kawasan reklamasi berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Nusron mengingatkan bahwa kawasan laut dan pesisir merupakan ruang publik (common use) yang tidak dapat dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap seluruh prosedur perizinan menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut (*)




