Sudah Tersangka, Mengapa Belum Ditahan? BPI KPNPA RI Soroti Penanganan Kasus Tambang Ilegal

JAKARTA, tobagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan tambang nikel ilegal yang menjerat Anton Timbang. Organisasi tersebut juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka meski proses penyidikan terus berjalan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Mendesak Mabes Polri Supervisi Kasus Pertambangan Ilegal di Kepri dan Lingga

“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dan telah memiliki alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmad Sukendar. Seni. (3/7/26)

Menurutnya, Bareskrim perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan, termasuk alasan apabila belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Jamwas Harus Periksa Mantan Kajari Jaksel, Copot dari Jabatan Kapuspenkum

BPI KPNPA RI juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini harus diusut hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pertambangan,” tegas Rahmad.

BACA JUGA  20 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan berharap Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel demi menjaga wibawa penegakan hukum di Indonesia

Desakan BPI KPNPA RI mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tambang nikel ilegal. Informasi mengenai status tersangka dan proses penyidikan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img