Video Viral Pejabat Polda Sumbar Jadi Sorotan, Ada Dugaan Plat Dinas di Kendaraan Pribadi?

JAKARTA, tobagoes.com – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Paminal Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap viralnya dugaan tindakan arogan yang disebut melibatkan pejabat utama Polda Sumatera Barat.

Rahmad menilai pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya di tingkat Polda Sumbar. Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk status kendaraan yang digunakan dalam insiden tersebut.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Rahmad meminta informasi mengenai dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) dinas Polri pada kendaraan pribadi diverifikasi secara objektif.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen kendaraan, status kepemilikan, penggunaan nomor polisi, serta dasar kewenangan penggunaan atribut atau fasilitas kedinasan.

“Paminal Polri harus turun langsung dan memeriksa semuanya. Jangan hanya melihat persoalan dugaan tindakan arogansi, tetapi juga harus diperiksa kendaraan yang digunakan,” tegas Rahmad.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Desak Copot Dandim JP, Terkait Skandal Surat ke Bea Cukai: "Sudah Cemarkan Nama Baik TNI"

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan nopol dinas pada kendaraan yang bukan kendaraan dinas, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar kendaraan pribadi menggunakan nopol dinas Polri, ini harus diperiksa. Jangan sampai ada penyalahgunaan atribut atau fasilitas kepolisian. Semuanya harus dibuka secara terang dan transparan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pidato Kapolda Kalbar Diuji: Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Semitau

Desakan tersebut disampaikan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, terlibat dalam sebuah insiden dengan pengendara di jalan menuju Bandara Internasional Minangkabau pada Jumat (7/8/2026).

Polda Sumatera Barat sebelumnya menyatakan bahwa Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu disebut akan dimintai keterangan guna mengetahui fakta sebenarnya.

BACA JUGA  Dishub Mentawai Bangun Pelabuhan Sao, Ekonomi dan Wisata Surfing Siap Melonjak

Rahmad meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu.

“Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun orangnya dan apa pun pangkatnya harus diproses sesuai aturan. Jangan ada kesan impunitas,” katanya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Jaksa Agung Copot Kajati Sumbar dan Kajari Padang: Gagal Total Tangani Kasus Korupsi Tanah Adat

Selain dugaan penggunaan kendaraan dan nopol dinas, Rahmad juga menyoroti sikap pejabat kepolisian ketika berhadapan dengan masyarakat.

Menurutnya, pejabat Polri harus mampu menjadi teladan dalam mengendalikan emosi, mengedepankan pendekatan humanis, serta menyelesaikan persoalan secara profesional.

Apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran etik atau tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme anggota Polri, Rahmad meminta pimpinan mengambil langkah tegas sesuai aturan.

“Kalau terbukti arogan dan tidak mampu memberikan contoh sebagai pejabat kepolisian, sebaiknya dievaluasi. Bila perlu ditempatkan di Lemdiklat Polri untuk pembinaan, bukan justru terus diberikan jabatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolsek Jaluko Bukti Hasil Kepedulian atas Pengabdian, Berangkatkan Istri PHL Umroh

Rahmad menegaskan, transparansi menjadi hal penting dalam penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik.

BPI KPNPA RI, kata dia, akan memantau proses pemeriksaan dan meminta hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan internal. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Kalau tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman terhadap seseorang,” tutup Rahmad.

BACA JUGA  Frigate Terbesar se-Asia Tenggara, KRI Brawijaya-320 Resmi Perkuat Armada TNI AL

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar masih menjadi dasar untuk mengetahui fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan informasi dan pernyataan pihak yang disampaikan kepada media. Status pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img