Judi Berkedok Timezone Berkembang Lewat Komunitas, Polisi Ungkap Modus hingga Omzet Fantastis Rp2,1 Miliar

JAKARTA, tobagoes.com –  Judi berkedok permainan Timezone di Jakarta diungkap  Polda Metro Jaya, praktik tidak hanya menghasilkan omzet miliaran rupiah, tetapi juga berkembang melalui jaringan komunitas yang mengandalkan promosi dari mulut ke mulut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bisnis perjudian tersebut mampu meraup omzet sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” ujar Iman  Minggu (28/6/2026).

BACA JUGA  Penggeledahan Jampidsus di Kementerian Kehutanan, Aroma Korupsi Tercium?

Berbeda dengan praktik perjudian yang memanfaatkan media sosial secara terbuka, kasus ini justru berkembang melalui jaringan komunitas yang bersifat tertutup.

Menurut Iman, para pemain lama mengajak kerabat, teman, maupun anggota komunitas lain untuk datang ke lokasi perjudian. Metode promosi dari orang ke orang ini dinilai membuat aktivitas tersebut sulit terdeteksi.

“Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode komunitas. Dari mulut ke mulut mengajak rekan-rekannya mendatangi lokasi tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba Menonjol Selama Mei-Juni 2025

Dalam praktiknya, pemain diwajibkan melakukan deposit melalui transfer sebelum bermain. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher atau poin permainan.

Apabila pemain kalah, poin akan habis. Sebaliknya, jika menang, poin bertambah dan dapat ditukarkan kembali menjadi voucher yang memiliki nilai ekonomi sesuai mekanisme yang dijalankan penyelenggara.

Pola tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut memenuhi unsur tindak pidana perjudian.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Polisi Usut Pernyataan Razman! Bongkar Sampai Tuntas! Dugaan Dana Rp50 Miliar Guncang Publik

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian tersebut di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Selain mengamankan uang tunai dalam jumlah besar, polisi juga menyita emas murni yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Penyidik mengungkap Dissney Timezone telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sedangkan Sky Timezone mulai beroperasi pada Mei hingga Juni 2026.

BACA JUGA  Darurat Internal PPP — Habil Marati Serukan Revolusi Kepengurusan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun aliran dana hasil perjudian.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img