BPI KPNPA RI: Penetapan 3 Tersangka Jadi Langkah Awal Bongkar Mafia Ekspor Logam Tanah Jarang

Jakarta, toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium terkait ekspor logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth yang diduga akan dikirim ke Singapura.

BPI KPNPA RI menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

Penetapan tersangka juga dinilai menjadi momentum penting dalam membongkar dugaan praktik penyelundupan mineral bernilai tinggi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam kedaulatan pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak APH Usut Dugaan Mafia Anggaran di Lingga

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan organisasinya sejak awal mengikuti dan memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan dalam proses ekspor mineral yang berasal dari wilayah Bangka Belitung.

Menurutnya, perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan laboratorium hingga penerbitan dokumen ekspor.

“BPI KPNPA RI mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum terhadap dugaan kejahatan di sektor sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Rahmad Sukendar di Jakarta, Selasa (8/7/2026).

BACA JUGA  KPK Gerak Cepat Kaji Putusan MK soal Penugasan Polisi di Luar Polri

Ketum BPI KPNPA RI menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Ia menambahkan, logam tanah jarang merupakan salah satu komoditas mineral strategis yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Mineral tersebut menjadi bahan baku utama dalam berbagai industri berteknologi tinggi, seperti industri semikonduktor, kendaraan listrik, energi terbarukan, telekomunikasi, hingga industri pertahanan.

Selain memiliki nilai ekonomi yang besar, Rahmad juga mengingatkan bahwa endapan logam tanah jarang kerap berasosiasi dengan unsur radioaktif, seperti uranium dan thorium.

BACA JUGA  Revisi UU Polri Mengemuka, Rahmad Sukendar Minta Kesejahteraan Personel Diprioritaskan

Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan.

“Karena itu, kekayaan negara berupa logam tanah jarang tidak boleh diperjualbelikan ataupun diekspor secara sembarangan. Negara harus memastikan seluruh proses pengelolaan, pemanfaatan, hingga distribusinya berada di bawah pengawasan yang ketat demi melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang. Ketiganya masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

BACA JUGA  PSKBI Berhasil Sabet 2 Emas dan 3 Perak di Kejurnas Pencak Silat, Siap Tembus Ajang Internasional

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam meloloskan ekspor mineral strategis melalui manipulasi hasil uji laboratorium serta penerbitan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan manipulasi dilakukan melalui pemeriksaan sampel yang tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan hasil laboratorium yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.

Akibatnya, muatan yang diduga mengandung logam tanah jarang tetap dapat diproses untuk diekspor dengan dokumen yang menyebutkan komoditas tersebut hanya berupa ilmenit. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH ditemukan adanya kandungan logam tanah jarang di dalam material yang akan dikirim ke luar negeri.

BACA JUGA  Dedie Tri Hariyadi Jadi Kajati Sumbar, BPI KPNPA RI Dorong Penegakan Hukum Responsif dan Berkeadilan

Selain dugaan manipulasi hasil laboratorium, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen kepabeanan. Dugaan perbuatan tersebut menyebabkan sekitar 390 ton mineral yang diduga mengandung logam tanah jarang dapat diproses untuk kepentingan ekspor secara melawan hukum.

Rahmad Sukendar berharap penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka yang telah diumumkan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur korporasi, penyelenggara negara, maupun pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan atau turut memfasilitasi praktik tersebut.

“BPI KPNPA RI akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kekayaan mineral strategis Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi objek permainan segelintir pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum,” tutup Rahmad Sukendar. (*)

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi di ASDP: “Jangan Tebang Pilih!”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img