toBagoes.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk tetap menjalankan proses pemeriksaan etik terhadap Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, meskipun perselisihan antara yang bersangkutan dengan anggotanya, Bripda Azril Fauzi, telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme kekeluargaan.
Menurut Rahmad, penyelesaian secara damai merupakan hak setiap pihak yang bersengketa. Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi apabila memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota atau pejabat kepolisian.
Sebelumnya, perselisihan antara AKBP Joko Kusumadinata dan Bripda Azril Fauzi dinyatakan berakhir setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan damai.
Proses perdamaian tersebut disaksikan oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, keluarga Bripda Azril Fauzi, serta kuasa hukum. Dalam isi kesepakatan disebutkan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Menanggapi perkembangan tersebut, Rahmad Sukendar menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan patut dihormati.
Namun, ia menilai mekanisme internal Polri tetap harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang.
“Kapolri jangan melindungi Kapolres yang diduga melakukan pelanggaran. Kami memperoleh informasi dari beberapa sumber yang menyebutkan bahwa Kapolres Pasangkayu diduga kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap anggotanya. Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus tetap dikenakan sanksi etik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmad Sukendar, Minggu (5/7/2026).
Rahmad Sukendar menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme institusi Polri.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat kepolisian harus diproses secara objektif tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila dugaan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti secara transparan, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin di tubuh Polri.
“Jangan sampai ada kesan bahwa perkara selesai hanya karena para pihak telah berdamai. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran etik, proses pemeriksaannya tetap harus dilakukan. Penegakan aturan harus berjalan demi menjaga marwah institusi Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmad Sukendar berharap Kapolri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Ia menilai sikap tegas pimpinan institusi menjadi kunci dalam mewujudkan Polri yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polri terkait adanya proses pemeriksaan etik terhadap Kapolres Pasangkayu atas dugaan tersebut. Dugaan yang disampaikan BPI KPNPA RI juga masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. (*)




