Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu atas Dugaan Penganiayaan Anggota

toBagoes.com, Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Rahmad Sukendar meminta agar Kapolres Pasangkayu segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad Sukendar pada Jumat (3/7/2026), menyusul mencuatnya informasi mengenai dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Polres Pasangkayu.

BACA JUGA  Dedie Tri Hariyadi Jadi Kajati Sumbar, BPI KPNPA RI Dorong Penegakan Hukum Responsif dan Berkeadilan

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Saya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Pasangkayu dan memproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Rahmad Sukendar.

Desakan tersebut berangkat dari informasi yang beredar dan dihimpun dari sejumlah sumber yang menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri di lingkungan Polres Pasangkayu.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung: Bersainglah Ungkap Korupsi, Bukan Saling Sikut

Korban disebut mengalami luka pada bagian wajah serta sejumlah memar di tubuh yang diduga akibat tindakan kekerasan.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang berkembang, korban juga diduga sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu usai peristiwa tersebut. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Rahmad Sukendar menegaskan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri.

BACA JUGA  Desak Pemerintah Segera Akhiri Polemik Empat Pulau, Rahmad Sukendar: Itu Hak Aceh, Patuhi Perjanjian Helsinki

Menurutnya, setiap anggota kepolisian, tanpa memandang jabatan maupun pangkat, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Semua anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menilai, penegakan hukum yang objektif terhadap setiap pelanggaran internal sangat penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Ultimatum KLHK dan Penegak Hukum: Perusakan Brutal Hutan Lindung

Selain meminta pencopotan jabatan apabila terbukti bersalah, Rahmad juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Polda Sulawesi Barat agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan kasus tersebut.

Pemeriksaan, menurutnya, harus dilakukan dengan memeriksa seluruh saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses penyelidikan berlangsung.

Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian.

BACA JUGA  Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

Rahmad juga mengingatkan bahwa ketegasan pimpinan Polri dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat kepolisian akan menjadi indikator komitmen institusi dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat maupun Divisi Propam Polri terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Informasi yang beredar masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum dan asas praduga tak bersalah. (*)

BACA JUGA  Dugaan Uang Damai Rp75 Juta, BPI KPNPA RI Minta Kapolda Jambi Usut Oknum Kanit Reskrim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img