toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjadi perhatian publik.
Selain memberikan apresiasi kepada Polri, BPI KPNPA RI juga mendesak Jaksa Agung untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut organisasi tersebut, langkah itu diperlukan guna menjaga independensi proses penegakan hukum serta menghindari potensi konflik kepentingan apabila terdapat dugaan yang menyeret nama pejabat terkait.
Desakan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara batu bara hingga Asabri.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat penegak hukum juga melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang belakangan ramai dikaitkan dengan berbagai spekulasi di ruang publik.
Meski demikian, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto telah menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengaitkan berbagai spekulasi yang beredar dengan pernyataan resmi kepolisian.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai Jaksa Agung perlu segera mengambil langkah administratif berupa pencopotan sementara Jampidsus agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“BPI KPNPA RI meminta Jaksa Agung segera mencopot Jampidsus. Jangan jadikan institusi sebagai tameng. Jika memang ada dugaan keterlibatan, maka harus dibuka secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rahmad, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rahmad, pencopotan sementara bukan merupakan bentuk vonis bersalah, melainkan langkah untuk menjaga integritas proses penyidikan serta memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi maupun dugaan penyuapan yang diduga melibatkan pengusaha batu bara, harus diusut secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Copot Jampidsus agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada intervensi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Rahmad kembali menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan maupun institusi asalnya, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Dugaan korupsi dan penyuapan oleh pengusaha batu bara terhadap Jampidsus harus dibongkar tuntas. Penegakan hukum harus berjalan dan tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, BPI KPNPA RI juga berencana mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan dukungan moril kepada penyidik yang tengah menangani perkara tersebut.
“Negara sedang dalam kondisi darurat korupsi. BPI KPNPA RI akan datang ke Mabes Polri untuk memberikan dukungan kepada Polri agar mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Kami mengapresiasi keberanian Polri dalam menindak tegas oknum jaksa apabila nantinya terbukti terlibat dalam perkara korupsi besar,” ujar Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal pembangunan nasional sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“BPI KPNPA RI sebagai garda terdepan akan menjadi mata dan telinga Pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengawasi jalannya roda pembangunan serta pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Menutup keterangannya, Rahmad meminta Polri tetap konsisten menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan tidak ragu menindak siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri harus garang dalam memburu penjahat korupsi. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Rahmad.




