spot_img

Kabar Gembira dari MK! Masyarakat Adat Kini Boleh Berkebun di Hutan Tanpa Takut Kena Sanksi?

BACA JUGA  Polresta Manado Tuan Rumah Penelitian STIK Lemdiklat Polri tentang Pencegahan Korupsi
JAKARTA, tobagoes.comMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, selama kegiatan itu tidak bersifat komersial.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025).

BACA JUGA  Sengketa Kepemimpinan Mahkamah Konstitusi Memanas, Massa Minta Pemilihan Ulang Ketua

“Sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Suhartoyo.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Ketegasan Polda Banten Langsung Tangani Kasus Mahesa Al Bantani

MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak dikecualikan bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan.

Sebelumnya, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Namun kini, MK menegaskan aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat adat yang berkebun untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk mencari keuntungan.

BACA JUGA  BPK Bongkar Penyimpangan Anggaran Pemkot Tangsel

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menambahkan, larangan membuka kebun di hutan tanpa izin tidak bisa diterapkan kepada masyarakat adat, karena aktivitas mereka bersifat subsisten, bukan usaha.

“Ketentuan tersebut tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” jelas Enny.

Ia menegaskan, prinsip ini juga selaras dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang telah menegaskan hak masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam demi kebutuhan pokok mereka.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat adat tidak bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja.

Sanksi tersebut sebelumnya dikenakan kepada pihak yang membuka lahan perkebunan di hutan tanpa izin pemerintah. Namun, MK menilai hal itu tidak relevan jika dilakukan untuk kebutuhan hidup masyarakat adat.

“Kegiatan perkebunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tidak dapat dikenai sanksi,” tulis putusan MK.

Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. MK menegaskan bahwa hak hidup dan bertahan masyarakat adat merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Mahkamah juga menilai, izin berusaha adalah instrumen hukum yang berlaku bagi pelaku usaha atau kegiatan komersial, bukan untuk warga adat yang mempertahankan tradisi dan hidup dari hasil bumi secara turun-temurun.

Dengan demikian, masyarakat adat tetap dapat berkebun di hutan adat mereka tanpa harus khawatir melanggar hukum, selama tidak digunakan untuk tujuan bisnis.

Editor:Melida S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img