Sidang Sengketa Marina Tama Memanas, BPN dan Kemenhan Pilih Diam Tinggalkan Pengadilan

toBagoes – Sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 19 November 2025.

Perkara dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT tersebut melibatkan para penggugat yang merupakan warga pemilik dan penghuni ruko, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Menteri Pertahanan RI selaku Tergugat II Intervensi.

Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan surat tambahan dari para pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugat intervensi.

Persidangan berlangsung sekitar satu jam dan berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Minta Kajati Baru Sumbar Berani Tuntaskan Dugaan Korupsi Berjamaah Sertifikasi Tanah Adat Kaum Maboet Kota Padang , Sorot Keterlibatan Pejabat Negara Dan Pengusaha

Usai sidang, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan Kementerian Pertahanan tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Keduanya langsung meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Subali, S.H., selaku kuasa hukum
Subali, S.H., selaku kuasa hukum

Disampaikan oleh Subali, S.H., selaku kuasa hukum warga Ruko Marina Tama, bahwa salah satu isu krusial dalam perkara ini adalah kekhawatiran adanya pengosongan ruko pada 31 Desember 2025, sebagaimana banyak beredar di masyarakat.

Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL, kata Subali.

BACA JUGA  Kasus Ruko Marinatama: Warga Tuntut Keadilan atas Hak Guna Bangunan yang Berubah Jadi Hak Pakai

Dijelaskan oleh Subali bahwa sengketa ini berawal dari status tanah yang sejak dahulu merupakan tanah negara, lalu berkembang dan diserahkan kepada pengembang sebelum akhirnya diperdagangkan kepada masyarakat.

Namun dalam perkembangannya, menurut Subali, muncul tindakan-tindakan yang dinilai janggal terkait penerbitan hak atas tanah.

Diungkapkan oleh Subali bahwa secara aturan, tanah negara yang digunakan untuk
kepentingan masyarakat atau kegiatan komersial memiliki konsekuensi hukum tertentu.

BACA JUGA  Istana Akhirnya Bicara Soal Protes 18 Gubernur Terkait Dana Daerah

Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada HPL, bukan hak pakai, jika digunakan oleh instansi atau untuk kepentingan komersial, ujar Subali.

“Yang menjadi kejanggalan adalah jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara, imbuh Subali.

Menurut Subali ketidaksesuaian inilah yang menjadi akar persoalan dan seharusnya menjadi perhatian instansi terkait, termasuk BPN.

Subali juga kembali menekankan pentingnya penyelesaian nonlitigasi. Sejak awal saya mengedepankan perdamaian. Hukum tertinggi adalah perdamaian.

BACA JUGA  Danpomdam Jaya: 2 Prajurit Kopassus Ikut Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Kami berharap Pak Menhan dapat menjadi mediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, proses menuju penyelesaian konvensional akan sulit tercapai, tutur Subali.

Ditambahkan oleh Subali bahwa keterbukaan BPN dalam menampilkan seluruh dokumen terkait perkara ini sangat penting untuk mewujudkan objektivitas dalam proses pemeriksaan.

Salah satu warga penghuni Ruko Marina Tama yang meminta identitasnya dirahasiakan
mengungkapkan kronologi panjang sejak ia membeli unit ruko tersebut pada tahun 1997.

BACA JUGA  Dugaan Permainan Dokumen dan Notaris, Rumah Warga Kebayoran Lama Hilang Hak Kepemilikan

Ia menyatakan bahwa pada saat itu pembelian dilakukan tanpa sertifikat fisik, namun dijanjikan bahwa Sertifikat HGB akan terbit dalam waktu satu tahun.

Namun hingga tahun kedua, sertifikat tersebut tidak pernah terbit.

Beberapa waktu kemudian, warga dikejutkan ketika pihak pengelola menyatakan bahwa
sertifikat HGB tidak dapat diterbitkan dan statusnya diganti menjadi perjanjian sewa 25 tahun, berlaku mulai tahun 2000 hingga 2025.

Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami sudah membayar penuh sejak awal sebagai
pembelian.

Ternyata sertifikat HGP yang diberikan bukan terbitan BPN, tapi dari Inkopal. Kami baru tahu belakangan, katanya.

BACA JUGA  Kapolri Tegas: Ormas Meresahkan dan Premanisme Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Warga juga mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477/2000 atas nama Kemenhan, yang menjadi dasar pengelola menerbitkan perjanjian sewa.

Bangunan itu sudah berdiri dan sudah diperjualbelikan sejak 1997. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan Hak Pakai negara di atas bangunan komersial?.

Itu juga bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur bahwa sertifikat HGB harus diterbitkan atas nama para pembeli, jelasnya.

2e

Atas dasar itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN pada Juli 2025 untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai tersebut.

BACA JUGA  Pencabutan Kartu Pers Istana, Ketum BPIKPNPA RI Malu-Maluin dan Tanda Pemerintah Alergi Kritik

Saat proses hukum masih berjalan, Inkopal justru menerbitkan surat teguran yang meminta warga mengosongkan ruko bila tidak memperpanjang dan membayar uang sewa.

Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan yang dinilai tidak
wajar, antara lain:

– IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) meningkat namun fasilitas tidak terpelihara

– Tarif air mencapai Rp56.000/m³, jauh di atas tarif resmi sekitar Rp17.500/m³
– Parkir lebih mahal bagi pemilik ruko dibanding pengunjung luar

Tagihan air usaha seperti restoran bisa sampai Rp8-12 juta per bulan. Kadang angkanya tidak masuk akal, ujarnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Jaksa Agung Disorot Dua Kasus Korupsi Kepri Sumbar Setahun Mandek, Publik Menagih Kepastian Hukum!

Menjelang 31 Desember 2025, warga meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah, khususnya dari BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat.

Kami hanya meminta proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya.

Kami berharap negara hadir agar rakyat tidak menjadi korban, tutur warga
tersebut.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti.

BACA JUGA  Prabowo Sapu Bersih Bonus Komisaris BUMN: Akhir Era Kursi Titipan

Hingga berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img