Iyen Bagagok: Transmigrasi di Kalbar Bukan Solusi, Tapi Sumber Konflik Baru

Pontianak, toBagoes.com – Rencana pemerintah pusat untuk menghidupkan kembali program transmigrasi di Kalimantan Barat menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat adat.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Mangkok Merah, Iyen Bagagok, secara tegas menolak wacana tersebut, menyebut program ini hanya akan memperpanjang daftar konflik agraria dan ketidakadilan sosial di wilayahnya.

“Kami dengan tegas menolak rencana program transmigrasi baru di Kalimantan Barat. Masih banyak persoalan lama yang belum diselesaikan, termasuk kemiskinan masyarakat lokal maupun eks-transmigran yang sudah puluhan tahun tinggal di Kalbar,” ujar Iyen dalam konferensi pers, Selasa (9/7/2025).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak APH Usut Dugaan Mafia Anggaran di Lingga

Menurutnya, pemerintah belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik-konflik sosial yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama yang berkaitan dengan perampasan tanah ulayat masyarakat adat dan penggusuran lahan milik eks-transmigran oleh oknum maupun perusahaan.

“Tanah-tanah transmigran dari era Orde Baru, sejak Presiden Soeharto, banyak yang kini dikuasai secara sepihak oleh pihak lain. Pemerintah seakan tutup mata terhadap sejarah dan penderitaan masyarakat,” lanjut Iyen.

Ia menilai bahwa wacana pembukaan kawasan transmigrasi baru sangat tidak relevan jika infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, sekolah, dan layanan kesehatan di berbagai daerah Kalbar masih belum terpenuhi secara layak.

BACA JUGA  Kasus Pengeroyokan di Pati Terungkap Kilat! 3x24 Jam Pelaku Dibekuk, Keluarga Korban Apresiasi Tubagus Rahmad Sukendar

“Apa gunanya membuka kawasan baru, kalau daerah-daerah yang ada saja belum dibangun dengan benar?”

Lebih jauh, Iyen menekankan pentingnya pengalokasian anggaran untuk pembangunan daerah terpencil dan peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal ketimbang menciptakan potensi konflik sosial baru melalui kebijakan yang disebutnya “tidak matang secara sosial dan ekologis.”

Penolakan ini, menurutnya, harus dilihat sebagai cerminan kegagalan tata kelola transmigrasi sebelumnya yang sering menimbulkan:

BACA JUGA  PB HMI Bongkar Dugaan Gagal Kelola Layanan Haji 2026, Desak Menteri Dicopot

– Konflik agraria antara penduduk lokal dan pendatang
– Ketimpangan kesejahteraan
– Ketegangan horizontal yang tak jarang memicu konflik terbuka.

Secara hukum, Iyen menyoroti bahwa program transmigrasi seharusnya tunduk pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin pengakuan hak ulayat masyarakat adat.

– UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Transmigrasi.

– PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Transmigrasi, yang mengamanatkan partisipasi masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan transmigrasi.

BACA JUGA  KPK Geledah Sejumlah Lokasi Usai OTT Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

“Sayangnya, regulasi ini hanya jadi formalitas. Di lapangan, rakyat adat dan eks-transmigran tetap jadi korban ketidakadilan struktural,” tegasnya.

Iyen menyerukan agar pemerintah pusat mengevaluasi ulang kebijakan transmigrasi dan lebih mengedepankan dialog dengan masyarakat adat.

“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi jangan abaikan luka lama dan hak-hak rakyat yang belum dipulihkan. Jangan sampai program atas nama ‘pemerataan’ justru memicu perpecahan dan ketidakadilan baru.”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img