Kasus Kecantikan Berujung Penjara? Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

JAKARTA, tobagoes.com – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam.

Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang dipromosikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan tersangka ditahan setelah penyidik menilai adanya sikap yang dinilai menghambat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Penyidik mengungkap dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan dokter kecantikan tersebut.

Pertama, Richard Lee diketahui tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik.

Ironisnya, pada hari yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung (live) di TikTok, sehingga dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Alasan kedua, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik pada dua kesempatan berbeda.

Ia tercatat tidak hadir saat wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa memberikan alasan resmi kepada penyidik.

“Karena tidak memenuhi kewajiban tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan,” kata Budi.

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB.

Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menjeratnya.

Selain itu, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya yang meliputi pengecekan tensi darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh.

“Hasilnya normal dan yang bersangkutan dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Budi.

Barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum sebelum penahanan dilakukan.

BACA JUGA  Excavator Disegel Bareskrim, Tambang Ilegal Jepara Akhirnya Terbongkar?

Kasus hukum ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif”, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Di sisi lain, konflik hukum antara Richard Lee dan Samira juga berlanjut. Samira sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan perseteruan dua tokoh di dunia kecantikan yang memiliki pengaruh besar di media sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img