Musisi senior Fariz RM hari ini, Senin (11/8/2025), akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Musisi senior Fariz RM hari ini, Senin (11/8/2025), akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
toBagoes.com – Musisi senior Fariz RM hari ini, Senin (11/8/2025), akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fariz RM menegaskan bahwa ia adalah pengguna, bukan pengedar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi.

Menurut Deolipa, pasal yang digunakan JPU tidak tepat karena bukti yang mereka miliki menunjukkan sang musisi adalah korban penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  Grib Jaya Kalteng Segel PT BAP, Tindakan Ormas Ini Bikin Kapolda Meradang

“Pledoi sudah dibuat dan siap dibacakan. Akan ada dua versi: satu dari Fariz RM sendiri, dan satu dari tim kuasa hukum,” ujar Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan.

Deolipa menambahkan, pledoi tersebut memuat bantahan rinci atas dakwaan JPU.

“Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Nanti dia membacakan pledoi secara pribadi, dan kami juga menyampaikan versi kami,” jelasnya.

BACA JUGA  Reskrim Polsek Pasir Penyu Mengungkap IRT Muda Pengedar Sabu di Pasir Penyu Inhu

Pada sidang sebelumnya, Senin (4/8/2025), JPU menuntut pelantun Sakura itu dengan hukuman enam tahun penjara, menilai ia terbukti melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui pledoi ini, Fariz Rustam Munaf berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan jaksa dan mengabulkan permohonan rehabilitasi agar ia dapat menjalani perawatan ketergantungan narkotika serta kembali berkarya di dunia musik.