spot_img
spot_img

Grib Jaya Kalteng Segel PT BAP, Tindakan Ormas Ini Bikin Kapolda Meradang

Kapolda Kalteng Menegaskan Indonesia Negara Hukum

Tindakan yang dilakukan oleh ormas Grib Jaya Kalteng dengan menyegel PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, membuat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan meradang.

Penyegelan yang telah dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng ini membuat Irjen Iwan meminta jajarannya untuk menindak tegas ormas milik Hercules tersebut.

“Secara khusus, saya sudah memerintahkan Direktur Krimsus dan Direktur Krimum dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat (2/5/2025).

Kapolda juga menyatakan bahwa Polda Kalteng sedang melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan terkait kasus tersebut.

Kapolda Kalteng itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga permasalahan di masyarakat harus diselesaikan dengan proses hukum.

Apabila dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, katanya, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan.

Hal itu terkait langkah yang dilakukan sebuah ormas menyegel PT BAP dengan dalih menerima kuasa dari Sukarto, warga Barito Timur (Bartim) terkait perselisihan bisnis jual beli karet dan telah disidangkan di Pengadilan Buntok.

“Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas, dan akan memproses kejadian ini secara hukum,” ujar Irjen Iwan.

Pihaknya bahkan telah memerintahkan anggotanya menerbitkan laporan polisi (LP) model A guna mengusut penyegelan oleh DPD Grib Jaya Kalteng tersebut.

Grib Jaya kalteng

“Terkait dengan kasus ini, saya perintahkan menerbitkan LP model A. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Irjen Iwan, apabila di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana, maka pihaknya akan menaikkan ke proses sidik dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

“Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil, proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apa pun di masyarakat, bisa diselesaikan melalui proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial potongan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025.

Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD Grib Jaya turut memasang spanduk bertuliskan “pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng”.

Konon, DPD Grib Jaya Kalteng menerima kuasa dari Sukarto, warga yang berselisih dengan PT BAP.

Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778.732.739.

PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut, yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news