Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi Rp34 Miliar, Publik Beri Dukungan, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp34 Miliar Ditangkap di Jakarta, Kejati Sumbar Tuai Dukungan Publik

PADANG,tobagoes.com – Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkap buronan kasus korupsi senilai Rp34 miliar mendapat apresiasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Kejati Sumbar di bawah kepemimpinan Kajati Sumbar Dedie Trihadi serius dan berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Apresiasi itu disampaikan menyusul keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar menangkap terpidana sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO), Beni Sawin Nasrun, di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

BACA JUGA  Ada Apa di Polres Tangsel? BPI KPNPARI Desak Kapolri Usut Barang Bukti Narkoba

Beni Sawin Nasrun merupakan terpidana dalam perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang berlangsung sejak 2012 hingga 2020.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp34 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta proses hukumnya yang berlangsung dalam waktu panjang.

BACA JUGA  Tangis Warga Iringi Evakuasi Korban Kebakaran Maut di Semarang Timur

Rahmad Sukendar menegaskan, keberhasilan penangkapan DPO tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sumbar bukan sekadar institusi penegak hukum tanpa tindakan nyata.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Kajati Sumbar Dedie Trihadi patut mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

“Gebrakan Kajati Sumbar Dedie Trihadi patut diapresiasi. Baru beberapa minggu menjabat, beliau sudah menunjukkan komitmen kuat dalam memburu pelaku korupsi dan berhasil menangkap DPO kasus besar yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ujar Rahmad Sukendar, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai penangkapan tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumatera Barat yang selama ini mendambakan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Istana Klarifikasi Isu Hoaks Libatkan Seskab dan Pangkopassus

Rahmad menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan buronan kasus korupsi tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang mencoba menghindari proses hukum.

“Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumbar dalam mengusut berbagai kasus korupsi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

BACA JUGA  Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, BPI KPNPA RI: “Korupsi Harus Dibasmi Sampai ke Akar!”

Menurut Rahmad Sukendar, masyarakat Sumatera Barat saat ini menaruh harapan besar kepada Kejati Sumbar untuk terus membongkar kasus-kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ia optimistis kepemimpinan Dedie Trihadi akan menghadirkan langkah-langkah progresif dalam pemberantasan korupsi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Masyarakat menunggu gebrakan lanjutan dari Kajati Sumbar. Kami optimistis akan lahir langkah-langkah strategis dalam pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

Keberhasilan penangkapan DPO kasus korupsi Rp34 miliar ini menjadi capaian penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus mempertegas komitmen aparat penegak hukum untuk memburu setiap buronan yang mencoba menghindari proses peradilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img