Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BSB Martapura, BPI KPNPA RI Siap Kawal Hingga Inkrah

Palembang, tobagoes.com– Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. BPI KPNPA RI menyatakan akan mengawal proses hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan penyimpangan di sektor perbankan harus ditindak secara serius demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami mengapresiasi Kejati Sumsel yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. BPI KPNPA RI akan mengawal perkara ini sampai proses persidangan di pengadilan agar penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas,” kata Rahmad Sukendar kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

Rahmad menilai pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada satu cabang. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melakukan penyelidikan terhadap cabang-cabang Bank Sumsel Babel lainnya untuk memastikan tidak ada praktik serupa.

“Kami juga mendesak kejaksaan mulai menyelidiki cabang-cabang Bank Sumsel Babel lainnya. Jangan sampai masih ada dugaan penyelewengan yang belum terungkap. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Sumsel tengah menangani dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2020-2023. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni KS, SF, dan FS.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar. Penyidikan hingga kini masih terus dikembangkan dengan memeriksa puluhan saksi.

BACA JUGA  Preman Berlindung di Balik Ormas, Pemerintah Jangan Tutup Mata

Selain itu, Kejaksaan Negeri OKU Timur juga sedang menyidik dugaan korupsi penyaluran kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2024-2025 di cabang yang sama. Penyidik telah menyita ratusan berkas kredit dan memeriksa puluhan saksi, namun masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menetapkan tersangka. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img