Jakarta, TOBAGOES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ke tahap penuntutan.
Seluruh tersangka kasus dugaan korupsi bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Hari ini (kasus) Pertamina tahap 2 ke KN Jakpus ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Harli menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Iya, semua (tersangka),” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung membongkar dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, termasuk anak perusahaan (sub-holding) dan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.
Daftar Tersangka
Dalam perkara ini, total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi di lingkungan PT Pertamina (Persero), sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut identitas lengkapnya:
Petinggi Pertamina:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Pihak Swasta:
1. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
2. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim.
3. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerugian Fantastis Negara
Kejagung mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2018–2023, melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai ketentuan, serta kerja sama dengan sejumlah kontraktor dan perusahaan swasta.
Skema korupsi tersebut ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor.