spot_img

Kejagung Periksa Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Jakarta, TOBAGOES.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada periode 2019 – 2022.

Pemeriksaan Nadiem Makarim dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari Senin 23 Juni 2025.

Nadiem Makarim tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 09.10 WIB.

BACA JUGA  Kejagung Bergerak, Pelaku Pembacokan Jaksa Diburu

Nadiem Makarim tampak mengenakan kemeja krem, celana panjang hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam. Mantan CEO Gojek itu didampingi empat orang kuasa hukumnya.

Saat dicegat awak media, Nadiem memilih bungkam dan hanya melemparkan senyum sebelum masuk ke Gedung Jampidsus tanpa memberikan keterangan terkait dokumen yang dibawa ataupun materi pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik Jampidsus akan menggali informasi seputar peran dan pengetahuan Nadiem terhadap proses pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek, serta mengevaluasi fungsi pengawasan yang dijalankan kala itu.

BACA JUGA  Perdagangan Gading Gajah Terbongkar, 2 Tersangka Diamankan

“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap adanya dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome, meski hasil uji coba pada 2019 menyatakan Chromebook tidak efektif digunakan.

Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbudristek dilakukan di tengah penyidikan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook.

BACA JUGA  Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kasus ini menyita perhatian karena dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengambilan keputusan teknis pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil satuan pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penyidik mendalami indikasi pengondisian kajian teknis oleh sejumlah pihak untuk mengarahkan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan aktual di lapangan.

Sebelumnya, pada 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook.

BACA JUGA  Hasan Nasbi: Putusan MK Tidak Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan, khususnya untuk kebutuhan pembelajaran di berbagai satuan pendidikan di daerah.

Atas dasar itu, tim teknis saat itu merekomendasikan agar pengadaan diarahkan pada spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows yang lebih kompatibel dan fleksibel.

Namun, secara tiba-tiba, kajian tersebut diganti dengan dokumen baru yang justru merekomendasikan Chromebook.

BACA JUGA  Jaksa Agung Tegas Berantas Korupsi, Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Daerah Lebih Pro Aktif

“Dari sisi kebutuhan sebenarnya tidak ada, tapi diarahkan supaya menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar Harli.

Akibat pengadaan yang dipaksakan ini, negara menggelontorkan dana hampir Rp10 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan, sementara Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news