Kejaksaan Sijunjung lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum tetap

Sijunjung – toBagoes.com , Senin 19 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di hadiri oleh:
Kajari Sijunjung Muhammad Ali, SH. MKN beserta anggota Sekda Kab. Sijunjung Jaheri, S.Sos, M.Si, Kapolres Sijunjung AKBP WILLIAN HARBENSYAH, S. I. K, M.H,
Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, S.H, M.H, Kalapas Kelas II B Muaro Ahmad Junaidi, A.Md.IP., S.H., M.M

Pembukaan oleh pembawa acara yang di hadiri oleh para undangan,di lanjutkan dengan pembacaan Doa.acara selanjutkan langsung ke pemusnahan barang bukti.

Jenis pemusnahaan barang bukti dengan rincian 37 perkara dan 103 item meliputi :
– Narkotika/psykotropika (Shabu) = 136.833 gram
– Media konsumsi Narkotika
– Pakaian = 5 helai
– Tas = 3 buah
– Gancu = 1 buah
– Timbangan digital = 3 buah
– Karpet penyaring emas = 2 buah
– Kartu remi = 14 set dan 108 lembut
– dan lain-lain

Sambutan dari Kajari Sijunjung Muhammad Ali, SH. MKN mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, kejaksaan dalam hal ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,- undangan.

Kegiatan ini bukan sekedar kegiatan seremonial tetapi bentuk nyata komitmen kita dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh beratnya hukuman,tetapi juga oleh konsistensi kita dalam melaksanakan setiap putusan hukum secara tepat dan bertanggung jawab.
Mari kita secara bersama – samamenjaga komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di kabupaten Sijunjung,tegasnya.

BACA JUGA  Polres Sawahlunto Gencarkan KRYD Anti-narkoba Di Silungkang, Lima Penyalahguna Diarahkan Jalani Rehabilitasi

Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini,berakhir pada pukul 10.30 WIB Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif.(RP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img