Kembali ke UUD 1945 Asli, Mampukah Prabowo Hentikan Oligarki?

Jakarta, tobagoes.com – Presiden Prabowo Subianto didesak untuk melanjutkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno guna mengembalikan Indonesia ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli. Desakan ini muncul di tengah kritik tajam terhadap hasil amandemen UUD yang dilakukan pada periode 1999–2002.

Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menilai amandemen konstitusi sebanyak empat kali telah melahirkan “konstitusi baru” yang disebutnya sebagai UUD 2002. Pernyataan itu disampaikan dalam kanal YouTube MRohman Official, dikutip redaksi pada Selasa (17/2/2026).

Menurut Amir, UUD hasil amandemen 2002 tidak memiliki Ketetapan MPR (Tap MPR) yang secara eksplisit membatalkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karena itu, ia menilai secara konstitusional UUD 1945 naskah asli masih memiliki dasar legitimasi.

“Dekrit Presiden 5 Juli 1959 belum pernah dicabut. Jadi masih berlaku. Untuk menyelamatkan negara, cukup Presiden Prabowo menyatakan berlakunya kembali Dekrit tersebut,” ujar Amir.

Ia menegaskan, langkah tersebut dinilai sah dan strategis untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa yang dianggap bersumber dari perubahan konstitusi pasca-reformasi.

Amir juga menyoroti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra sebagai pijakan politik dan ideologis bagi Prabowo. Dalam Pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra disebutkan komitmen mempertahankan kedaulatan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Menurutnya, hal itu memperkuat legitimasi politik bagi Prabowo untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli. Ia bahkan menyebut Indonesia tidak boleh lagi bertumpu pada UUD hasil amandemen.

Inisiator Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) itu menyatakan siap mendukung penuh jika Presiden Prabowo mengambil langkah tegas melalui dekrit, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), atau mekanisme konstitusional lain.

BACA JUGA  Prabowo Kunci Kemitraan Inggris: Teknologi Masuk, Kapal Dibangun di RI

Ia menilai keputusan tersebut menjadi momentum krusial untuk “menyelamatkan bangsa” sekaligus melawan praktik oligarki yang dinilai semakin menguat.

“Semua tergantung keberanian Presiden. Cukup satu kalimat untuk menyatakan melanjutkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 demi keselamatan bangsa dan negara,” tegasnya.

Wacana ini dipastikan memicu kontroversi dan perdebatan luas di ruang publik, mengingat perubahan konstitusi merupakan fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img