BPI KPNPA RI Desak Hukuman Mati Koruptor, Minta Prabowo Ambil Langkah Tegas

73
Hukuman Mati

TOBAGOES.COM /JAKARTA -Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ko km (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, kemarahannya terhadap maraknya praktik korupsi di tanah air. Ia menilai tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara dan aparat penegak hukum sudah sangat meresahkan dan menghancurkan masa depan bangsa.

BACA JUGA  Polresta Pontianak Disorot, Pengamat Hukum Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Rekaman Suara
Dalam pernyataan tertulisnya, Rahmad menyebut sudah saatnya DPR RI segera merumuskan dan mengesahkan undang-undang yang memberikan hukuman mati dan pemiskinan terhadap pelaku korupsi.

“Korupsi bukan sekadar mencuri uang negara, tapi telah merampas hak-hak rakyat. Sudah waktunya para wakil rakyat di Senayan memasukkan undang-undang yang memungkinkan koruptor hukum mati dan dimiskinkan,” tegas Rahmad, Senin (14/4).

BACA JUGA  Ungkap Langsung Pemalsuan MinyaKita, Rahmad Sukendar Beri Penghargaan BPI Award
Rahmad juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam memberantas korupsi. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penempatan para koruptor Hukuman Mati di sebuah pulau khusus, terisolasi dari kehidupan masyarakat.

“Kami sangat sedih melihat kondisi rakyat kita hari ini. Banyak yang kesulitan hanya untuk makan, sementara para koruptor menikmati kekayaan hasil menilap uang negara. Ini tidak adil,” lanjutnya.

BACA JUGA  Dr. Herman: Kejaksaan Wajib Usut Wali Kota Singkawang dalam Dugaan Korupsi

Menurutnya, jika negara ingin benar-benar bersih, maka para pejabat dan aparatur negara harus memiliki integritas dan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

“Kami dari BPI KPNPA RI berharap para pejabat negara bisa sadar diri, jangan mencederai kepercayaan rakyat. Jangan rampok uang negara hanya demi kepentingan pribadi,” tutup Rahmad.

BACA JUGA  Polda Sumut Mengungkap Penyelundupan Sebanyak 25 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

BPI KPNPA RI sebagai lembaga pengawas independen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, serta mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.(*)