JAKARTA, tobagoes.com – Posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan dinilai sudah final dan konstitusional berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif. Namun, kewenangan besar yang dimiliki institusi tersebut dinilai harus diimbangi dengan pengawasan kuat dari legislatif.
Hal itu disampaikan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani, dalam diskusi bertajuk “Menguatkan Reformasi Polri Guna Mendukung Agenda Nasional” di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Polri itu konstitusional, dia ditempatkan di sipil, fungsinya adalah pelaksana undang-undang, sudah pasti di tangan Presiden,” ujar Julius.
Menurut Julius, meski Polri berada langsung di bawah Presiden, mekanisme kontrol tidak boleh hanya berada di lingkup eksekutif. Mengingat kewenangan Polri sangat luas dan bersentuhan langsung dengan hak-hak warga negara, pengawasan eksternal menjadi krusial.
“Keberadaan Polri secara institusional di tangan presiden tidak bisa dilepaskan dari pengawasan. Pengawasan itu tidak boleh hanya di internal eksekutif. Harus ada di legislatif,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dinilai sangat penting, khususnya melalui Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan.
Julius menekankan bahwa Komisi III DPR tidak hanya berperan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, tetapi juga harus aktif membahas mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap anggota Polri yang bermasalah.
“Panja-panja di Komisi III harus bicara soal mekanisme pengawasan termasuk penindakan terhadap anggota Polri yang bermasalah. Jadi sudah jelas posisinya di bawah presiden, tapi kontrol tetap berjalan,” jelasnya.
Selain pengawasan, Julius menilai Polri membutuhkan reformasi kultural yang serius dan menyeluruh. Reformasi tersebut mencakup pendekatan humanis kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan profesionalitas dan kinerja.
Ia menegaskan, Polri harus kembali pada mandat konstitusi sebagai institusi sipil yang berada di tengah masyarakat, bukan semakin menjauh dari publik.
“Kaitannya dengan menjalankan positioning Polri sesuai mandat konstitusi yaitu di tengah masyarakat sipil, bukan semakin menjauh dari publik. Itu yang dibutuhkan sekarang,” pungkasnya.
Isu reformasi Polri kembali menguat di tengah sorotan publik terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.




