Korupsi di Tengah Bencana! Kadinsos Samosir Masuk Lapas

Samosir, toBagoes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024.

Penetapan tersangka FAK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia senilai Rp1.515.000.000 yang seharusnya disalurkan kepada 303 keluarga korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, pada Senin (22/12/2025).

BACA JUGA  Korupsi RSUD Ujung Gading: 3 Tersangka Dijerat, Negara Rugi Miliaran

Korupsi di Tengah Bencana! Kadinsos Samosir Masuk Lapas

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard.

Dalam proses penyidikan, Kejari Samosir menemukan bahwa FAK Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan berbentuk uang tunai, menjadi bantuan barang.

Perubahan skema tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Sosial, selaku pemberi dana bantuan.

Tidak hanya itu, FAK juga diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan, yakni BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa melalui prosedur yang sah.

BACA JUGA  Korupsi di ASDP Diduga Terorganisir, BPI KPNPA RI Desak KPK Bertindak!

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar 15 persen dari total nilai bantuan yang disalurkan.

Jatah tersebut diduga diminta FAK kepada pihak BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian sebesar Rp.516.298.000,” jelas Richard.

Saat ini, tersangka FAK Kepala Dinas Sosial (Dinsos) telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

Kejari Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran bantuan sosial, khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana alam.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img