Jakarta, tobagoes.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar lembaga kepolisian. Kajian dilakukan untuk menyesuaikan regulasi internal KPK dengan ketentuan baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kajian tersebut saat ini tengah dikerjakan oleh Biro Hukum KPK.
“Ya, terkait keputusan MK tentunya KPK sebagai lembaga sedang melakukan kajian melalui Biro Hukumnya,” ujar Asep (19/11).
Ia menjelaskan bahwa proses peninjauan regulasi tidak hanya dilakukan oleh KPK, namun juga oleh kementerian dan lembaga lain yang saat ini mempekerjakan anggota Polri.
“Nanti kajiannya seperti apa juga tidak hanya di KPK. Saya kira kementerian dan lembaga yang mempekerjakan anggota Polri juga pasti sedang membuat kajian seperti itu,” katanya.
Asep menegaskan pentingnya komunikasi antar-institusi sebelum keputusan final ditetapkan. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi kelembagaan yang selama ini melibatkan anggota Polri.
Mengenai waktu penyelesaian kajian, Asep meminta publik menunggu hasil resmi yang akan diumumkan setelah proses analisis tuntas.




