Langkah Tegas Bobby Nasution: Kadisnaker Sumut Dicopot

64
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan.
TOBAGOES.COM | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan.

Kali ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Ismael Sinaga, resmi dicopot dari jabatannya karena dugaan pelanggaran disiplin berat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sumut menyatakan Ismael bersalah melakukan pelanggaran serius.

BACA JUGA  Penataan Akses Stasiun Rawa Buntu Dimulai, Parkir Liar Jadi Sorotan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Sutan, Senin malam (19/5/2025).

Meski tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan, Sutan memastikan sanksi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ismael dijatuhi hukuman pembebasan tugas selama 12 bulan ke depan, efektif mulai hari ini.

BACA JUGA  Sumardika Minta Langkah Penyidik Tipikor Polres Klungkung Hentikan Penyidikan Tersangka Oknum Perbekel Nonaktif Desa Tusan

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bobby menunjuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnaker.

“Untuk mengisi posisi Plt Kadisnaker sementara waktu yakni Moettaqien Hasrimi,” ujarnya.

Dengan pencopotan ini, Ismael menjadi pejabat keenam yang diberhentikan atau dinonaktifkan selama masa kepemimpinan Bobby Nasution.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: KPK Harus Periksa Bobby Nasution Jika Terindikasi Terlibat Korupsi Proyek Jalan Nasional

Sebelumnya, lima kepala dinas lainnya telah lebih dulu dikenakan sanksi serupa karena dugaan berbagai pelanggaran disiplin berat.

Kelima pejabat itu adalah:

1. Abdul Haris Lubis (Kepala BPSDM Sumut)

2. Ilyas Sitorus (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut)

3. Mulyadi Simatupang (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral)

4. Juliadi Harahap (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut)

5. Harianto Butar Butar (Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut)

BACA JUGA  149 CPNS Baru Bakamla Siap Perkuat Zona Tengah

Langkah-langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari upaya Gubernur Bobby Nasution untuk membersihkan birokrasi Pemprov Sumut dari praktik-praktik menyimpang dan memperkuat integritas aparatur sipil negara.