Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi penerbitan ribuan sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi penerbitan ribuan sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet.
Jakarta, toBagoes – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi penerbitan ribuan sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet.

Menurut Rahmad Sukendar, pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sejak Februari 2025. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kejati Sumbar melalui surat pelimpahan tertanggal 15 Maret 2025.

Namun hingga lebih dari enam bulan berlalu, Rahmad menyebut tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kejati Sumbar. Tidak ada pemanggilan saksi, tidak ada klarifikasi, bahkan perkembangan penanganan pun tak pernah disampaikan.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi di Situ Rancagede, Rahmad Sukendar Minta Presiden Ikut Perhatikan

“Kami menilai ada keberpihakan dalam kasus ini. Kejati Sumbar seolah menutup mata dan tidak berani bergerak. Kami menduga mereka takut terhadap penguasa,” ujar Rahmad Sukendar tegas.

Rahmad Sukendar menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah secara ilegal dalam jumlah besar di wilayah yang sejak lama diakui sebagai milik adat Kaum Maboet. Sertifikat-sertifikat tersebut disebut diterbitkan tanpa persetujuan pemangku adat, bahkan diduga dijadikan komoditas untuk kepentingan pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar soal administrasi pertanahan. Ini soal hak masyarakat adat yang dirampas secara sistematis,” tegasnya.

BACA JUGA  Pejabat Setda NTB Ditahan, BPI KPNPA RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Sebagai bentuk tekanan moral, BPI KPNPA RI berencana menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar Jaksa Agung mengambil alih langsung penanganan kasus ini dari Kejati Sumbar.

“Kami punya dokumen dan bukti lengkap terkait dugaan penyimpangan tersebut. Kalau Kejati Sumbar tidak berani, biar Jaksa Agung turun tangan langsung,” kata Rahmad.

Ia kembali mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Bareskrim Langsung Usut Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, Direktur PT Karya Res Lisbeth Jadi Terlapor

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan bukan hanya milik orang kuat, tetapi milik seluruh rakyat,” pungkasnya.