Mantan Dirut Petrogas Karawang Ditangkap, Diduga Korupsi Selewengkan Dana Rp7,1 Miliar

51
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menetapkan dan menangkap Giovanni Bintang Raharjo, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, atas dugaan korupsi penyimpangan laporan keuangan senilai lebih dari Rp.7,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menetapkan dan menangkap Giovanni Bintang Raharjo, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, atas dugaan korupsi penyimpangan laporan keuangan senilai lebih dari Rp.7,1 miliar.
TOBAGOES.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menetapkan dan menangkap Giovanni Bintang Raharjo, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, atas dugaan korupsi penyimpangan laporan keuangan senilai lebih dari Rp.7,1 miliar.

“Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami menetapkan saudara GBR sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang,” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025).

Giovanni diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama periode 2019 hingga 2024. Aktivitas keuangan perusahaan disebut tidak dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan total kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp.7.115.224.363.

BACA JUGA  Pejabat Setda NTB Ditahan, BPI KPNPA RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Penetapan tersangka dilakukan Rabu (18/6) malam melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025. Pada malam yang sama, Giovanni langsung ditahan dan digiring ke Lapas Karawang.

PD Petrogas Persada Karawang merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas, dibentuk melalui Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003. Perusahaan ini mendapat mandat strategis untuk mengelola participating interest (PI) dari wilayah kerja migas, khususnya Offshore North West Java (ONWJ).

Dalam kerja sama tersebut, PD Petrogas memiliki 824 lembar saham senilai Rp824 juta di PT MUJ ONWJ dan sejak 2019 telah menerima dividen sebesar Rp.112,2 miliar.

BACA JUGA  Jejak Skandal Tanah Fiktif Cilacap: Dari Meja Sekda ke Jeruji Besi

Namun, menurut penyidik, partisipasi perusahaan dalam pengelolaan PI 10 persen dilakukan tanpa mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah, melanggar ketentuan Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Giovanni diketahui telah menjabat di manajemen Petrogas sejak era Bupati Karawang Ade Swara, dan bertahan hingga masa pemerintahan Cellica Nurrachadiana. Ia pernah menjabat Plt Dirut (2012–2014), Dirut definitif (2014–2019), dan kembali sebagai Pjs Dirut sejak 2019 hingga penangkapannya.

Atas perbuatannya, Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.