Polda Sulsel: Baru 11 Tersangka Terlibat Pembakaran dan Penjarahan di DPRD

toBagoes.com – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).

“Saat ini yang sudah ditetapkan sebanyak 11 orang. Latar belakang tersangka beragam, mulai dari pelajar hingga juru parkir,” ujarnya.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Sawahlunto Ucapkan Selamat HUT ke-18 Bawaslu RI, Tegaskan Komitmen Mengukuhkan Demokrasi

Dari jumlah tersebut, 8 tersangka terlibat dalam insiden di DPRD Makassar, sementara 3  lainnya terlibat di DPRD Sulsel.

Didik menambahkan, sebagian besar masih berusia muda dengan beragam profesi seperti mahasiswa, buruh, hingga pekerja harian.

Selain melakukan pembakaran, mereka juga terlibat dalam aksi penjarahan.

BACA JUGA  Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Masih Mengguncang Sulawesi Utara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni:

– Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,

– Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun,

– Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun,

– Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Nikmati Rp5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terpisah terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img