TOBAGOES.COM/BANTUL – Nasib yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya akibat dugaan kejahatan mafia tanah.
Kasus Terancam Kehilangan Tanah ini bermula pada tahun 2020, ketika Mbah Tupon berencana menjual sebagian kecil tanahnya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR.
Terkait kastus terancam kehilangan anah ini selain itu, ia juga menghibahkan sebagian tanah untuk kepentingan fasilitas umum berupa jalan dan gudang RT. Namun, belakangan, sertifikat tanah milik Mbah Tupon justru berpindah nama kepada pihak lain yang sama sekali tidak ia kenal.
Dugaan sementara kasus terancam kehilangan tanah ini , ketidakmampuan Mbah Tupon dalam membaca dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dilansir dari TribunJogja.com (26/4/2025), kasus Kasus Terancam Kehilangan Tanah ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Dalam keterangannya, Rahmad mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku mafia tanah.
“Ini bukan sekadar soal kehilangan tanah, ini soal keadilan bagi rakyat kecil yang hak-haknya dirampas dengan cara-cara keji,” tegas Rahmad, Senin (28/4/2025).
Rahmad menilai praktik mafia tanah adalah bentuk kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum lapangan hingga kemungkinan adanya jaringan di baliknya. Ia menuntut agar penegak hukum membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mendesak aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan. Mafia tanah harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Lebih jauh, Rahmad juga meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk bertindak cepat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap proses balik nama sertifikat milik Mbah Tupon. Ia mendesak agar semua transaksi yang terindikasi cacat hukum dibatalkan.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Jika negara diam, maka rakyat kecil seperti Mbah Tupon akan terus menjadi korban. Kami di BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Rahmad.
Kasus yang menimpa Mbah Tupon menjadi contoh nyata masih rentannya masyarakat kecil terhadap praktik mafia tanah. Publik kini berharap aparat hukum bertindak cepat dan adil demi menegakkan keadilan.(*)