Jakarta, tobagoes.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama membantah keras tudingan adanya oknum Bea Cukai yang menerima suap hingga Rp550 juta per kontainer dalam proses impor baju bekas ilegal.
Djaka menyebut informasi tersebut menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu informasi yang nggak jelas, menyesatkan. Kalaupun ada yang memanfaatkan situasi itu, sudah kita tindak,” tegas Djaka saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi pemecatan jika terbukti ada pegawai terlibat dalam praktik suap terkait penyelundupan pakaian bekas.
“Kalau ada pegawai Cukai yang menerima uang itu, langsung kita pecat,” tambahnya.
Djaka menekankan komitmen Cukai mendukung penindakan terhadap impor baju ilegal yang merugikan industri tekstil dalam negeri serta mengganggu kesehatan publik.
Bea Cukai juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh jalur penyelundupan dapat diputus dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.




