spot_img
spot_img

Dugaan Pungli di Rutan Jogja, Hanya yang Apes yang Ditindak

TOBAGOES.COM / YOGYAKARTA – Dugaan Pungli di Rutan Jogja, pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, kembali mencoreng institusi pemasyarakatan.

Menanggapi Dugaan Pungli di Rutan Jogja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY langsung bertindak tegas dengan membebastugaskan oknum petugas yang diduga terlibat.

Langkah lanjutan Dugaan Pungli di Rutan Jogja, dilakukan dengan memanggil seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-DIY pada Selasa (6/5/2025), dalam rangka memperkuat kelembagaan dan mencegah praktik serupa terulang.

Namun, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan pernyataan keras terkait Dugaan Pungli di Rutan Jogja, dalam penindakan tersebut. Ia menyebut praktik pungli di lingkungan lapas dan rutan masih terus terjadi hingga hari ini.

“Sebenarnya praktik pungli itu masih berjalan di lapas dan rutan, hanya saja yang apes aja yang kena ditindak,” tegas Rahmad. Kamis (8/5). Dalam siaran pers.

Ia menilai bahwa penindakan terhadap oknum pungli selama ini hanya bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar masalah. “Sudah jadi rahasia umum, biasanya setelah ditindak satu dua orang, sebentar kemudian praktiknya jalan lagi. Ini siklus yang terus berulang, karena tidak ada reformasi sistemik di tubuh pemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan internal, budaya tutup mata, serta adanya ‘perlindungan’ tidak resmi terhadap oknum-oknum tertentu membuat pemberantasan pungli menjadi sia-sia.

“Kalau memang ingin bersih, bukan hanya petugas lapangan yang harus ditindak, tetapi sistem manajemen dan aliran dana tidak resmi juga harus dibongkar. Ini pekerjaan besar yang butuh komitmen dari semua level, bukan sekadar pencitraan sesaat,” tutupnya.

(Red)

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Aparat Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news