spot_img

Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru

Pekanbaru, TOBAGOES.COM – Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik perjudian online bermodus permainan Higgs Domino Island dengan omzet miliaran rupiah.

Sebanyak 12 orang ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo menjelaskan bongkar sindikat Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru dan  sindikat ini terlibat dalam pembuatan dan penjualan ID Higgs Domino yang digunakan untuk bermain dan memperoleh chip jackpot yang kemudian dijual kembali sebagai bentuk perjudian online.

BACA JUGA  Satgas Pamtas Yonif 126/KC Langsung Bantu Pendidikan di Boven Digoel

“Omzet kegiatan ini mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dan kami berhasil menangkap 12 orang tersangka,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).

Rincian Penangkapan dan Lokasi.

Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menjelaskan kronologi dan rincian operasi yang dilakukan sejak patroli siber dilakukan pada 19 Juni 2025.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya. Dari lokasi ini, polisi menangkap: JA alias KJ, MA, FS, RF, RA, PS.

BACA JUGA  Komisi III DPR Bongkar 14 Terobosan RUU KUHAP: Transparansi, Hak Disabilitas, hingga Restorative Justice Diperkuat

Polisi juga mengamankan 102 unit PC rakitan yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun Higgs Domino secara simultan.

Hasil pengembangan dari TKP 1 mengarah ke TKP kedua di Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara. Di lokasi ini, polisi menangkap: AF, RA, DS, J, MS (dan tambahan satu pelaku yang belum disebutkan secara eksplisit namanya dalam pernyataan resmi).

Selain itu, turut diamankan 18 PC rakitan. Di tempat inilah diduga pusat pengendalian operasi berlangsung.

BACA JUGA  Rp29 Triliun Lenyap! Prabowo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah

“Di situ kita menemukan enam orang yang diduga melakukan praktik judi online dan kita juga berhasil mengidentifikasi satu orang berperan sebagai bos, yakni Saudara JJ,” ujar Kombes Ade.

Modus Operandi: Pembuatan ID dan Penjualan Jackpot

Sindikat ini menggunakan skema teknis untuk memaksimalkan keuntungan. Para tersangka: Membuat ribuan akun atau ID Higgs Domino (IS).

Memainkan permainan demi mengejar jackpot menggunakan komputer rakitan. Hasil jackpot tersebut kemudian dikirim ke operator di TKP 2 untuk dikelola dan dijual kembali.

“Chip hasil jackpot dijual dengan harga Rp 25 ribu per paket, dan dalam satu bulan diperkirakan mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 750 juta,” jelas Kombes Ade.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Dukung Langkah Hukum Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Menurut penyelidikan, TKP pertama sudah beroperasi selama 5 bulan, sedangkan TKP kedua bahkan sudah berjalan hingga 1 tahun.

Pasal yang Dikenakan, Para pelaku dijerat dengan: Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu JJ, yang disebut sebagai bos sindikat.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Paminal Polri Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Laporan Judi Online di Polda DIY

Penelusuran terhadap aliran dana dan jaringan distribusi chip ilegal juga akan dilakukan bekerja sama dengan instansi keuangan dan penyedia layanan digital.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img