toBagoes.com – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).
“Saat ini yang sudah ditetapkan sebanyak 11 orang. Latar belakang tersangka beragam, mulai dari pelajar hingga juru parkir,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 8 tersangka terlibat dalam insiden di DPRD Makassar, sementara 3 lainnya terlibat di DPRD Sulsel.
Didik menambahkan, sebagian besar masih berusia muda dengan beragam profesi seperti mahasiswa, buruh, hingga pekerja harian.
Selain melakukan pembakaran, mereka juga terlibat dalam aksi penjarahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni:
– Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,
– Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun,
– Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun,
– Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terpisah terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi.