Polda Sumut Mengungkap Penyelundupan Sebanyak 25 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

70
4 Tersangka Penyelundupan Sabu 25 Kg dan Bernilai Miliaran Digagalkan Polisi (Foto; Ilustrasi).
4 Tersangka Penyelundupan Sabu 25 Kg dan Bernilai Miliaran Digagalkan Polisi (Foto; Ilustrasi).
Medan, TOBAGOES.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi.

Empat orang tersangka penyelundupan berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran, termasuk satu warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi aktor utama jaringan ini.

4 Tersangka Penyelundupan Sabu 25 Kg dan Bernilai Miliaran Digagalkan Polisi

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (17/6) pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA  Live Seks Demi Uang, Pasutri di Pangandaran Ditangkap Polisi

Polisi mengantongi informasi bahwa narkoba dibawa dari Dumai menuju Medan.

“Berhasil mengamankan tersangka 1 di tempat kejadian perkara (TKP) 1,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, pada Selasa (24/6/2025).

SYH mengaku baru saja mengambil narkoba dari Dumai. Polisi lalu bergerak cepat dan menangkap tersangka kedua berinisial HAR (26) di sebuah SPBU di Jalan Lintas Medan-Binjai Km 11+2, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  2 Polisi Gadungan Rampas Motor di Palmerah, Menemukan Positif Sabu dan Sudah 17 Kali Beraksi

Tak berhenti di situ, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni FER (48) dan SUR (46), di dua lokasi berbeda di Kota Medan. SUR diamankan di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Menurut Kombes Calvijn, keempat tersangka dikendalikan oleh tiga orang lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial W, X, dan Y.

Salah satu DPO, yakni AW, disebut mengatur pergerakan dua tersangka sekaligus.

BACA JUGA  Tegas! Presiden Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat

“Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, tersangka 3 oleh DPO X, dan tersangka 4 oleh DPO Y,” ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa:

– 20 kilogram sabu dalam kemasan teh China hijau merek Guan Yin Wang.

– 5 kilogram sabu dalam kemasan teh China emas merek Durian.

– 15.000 butir pil Happy Five dalam 3 bungkus besar.

– 5.000 butir ekstasi warna pink dalam satu bungkus besar.

– 842 butir ekstasi warna cokelat dalam kotak handphone.

BACA JUGA  Proyek Mangkrak, Direktur RSUD Goran Riun Jadi Tersangka Korupsi Rp313 Juta

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, termasuk 1 koper hitam, 1 ransel hitam, 9 unit telepon genggam, 2 sepeda motor, dan 2 unit mobil yang digunakan para pelaku.

Polda Sumut menegaskan akan terus memburu para DPO dan mengusut jaringan narkoba yang diduga terorganisir dan lintas negara ini.