Bekasi / tobagoes.Com,- Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial AS dan AZ ditangkap atas dugaan memperjualbelikan obat tersebut secara ilegal.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas jual beli obat keras di lingkungan mereka.
“Pelapor dan saksi berpura-pura membeli obat tersebut. Saat pelaku AS berusaha mengambil Tramadol yang disimpan dalam jaketnya, warga langsung mengamankannya dan melaporkan ke pihak Polsek Jatiuwung,” ungkap Kompol Rabiin kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Derry bersama tim segera melakukan penangkapan terhadap AS.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 57 butir obat keras Tramadol dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Hasil pengembangan penyidikan mengarah kepada satu pelaku lain, AZ, yang diduga ikut terlibat dalam jaringan kecil peredaran obat terlarang itu.
AZ pun akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di lokasi terpisah.
“Polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga turut serta dalam peredaran obat keras ini,” tambah Rabiin.
Kompol Rabiin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat-obatan tanpa izin resmi.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jatiuwung demi melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
Editor:Melida S




