Polsek Jatiuwung Berhasil Bekuk Dua Pengedar Tramadol Ilegal

Bekasi / tobagoes.Com,- Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

Dua pria berinisial AS dan AZ ditangkap atas dugaan memperjualbelikan obat tersebut secara ilegal.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas jual beli obat keras di lingkungan mereka.

“Pelapor dan saksi berpura-pura membeli obat tersebut. Saat pelaku AS berusaha mengambil Tramadol yang disimpan dalam jaketnya, warga langsung mengamankannya dan melaporkan ke pihak Polsek Jatiuwung,” ungkap Kompol Rabiin kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA  Polisi Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Srengseng, 3,28 Gram Barang Bukti Disita

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Derry bersama tim segera melakukan penangkapan terhadap AS.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 57 butir obat keras Tramadol dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Hasil pengembangan penyidikan mengarah kepada satu pelaku lain, AZ, yang diduga ikut terlibat dalam jaringan kecil peredaran obat terlarang itu.

AZ pun akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di lokasi terpisah.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN: Serukan Perang Total Lawan Kartel Narkoba

“Polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga turut serta dalam peredaran obat keras ini,” tambah Rabiin.

Kompol Rabiin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat-obatan tanpa izin resmi.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA  Purbaya Bongkar: Hapus Cara Lama, Pakaian Bekas Impor Siap Didaur Ulang

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jatiuwung demi melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” tegasnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Menyoroti Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Sementara itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.

Editor:Melida S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img