spot_img

Proyek Mangkrak, Direktur RSUD Goran Riun Jadi Tersangka Korupsi Rp313 Juta

Maluku, TOBAGOES.COM – Direktur RSUD Goran Riun berinisial LK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di RSUD Goran Riun, Kabupaten Seram Timur, Maluku.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur RSUD Goran Riun berinisial LK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser, Habibul Rakhman, menyatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.

BACA JUGA  Timur Malaka Kiemas Minta Jaksa Agung Kejaksaan Menjadi Pemburu Koruptor Yang Ditakuti

“Maka berdasarkan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser, yang bersangkutan ditahan,” kata Habibul dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Proyek pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Dana tersebut digelontorkan untuk membiayai satu paket pekerjaan fisik di RSUD yang berlokasi di Kecamatan Pulau Goromitu, Kabupaten Seram Timur, Maluku.

BACA JUGA  Ekonomi Kurban 2025 Lesu: Dampak Perlambatan Ekonomi Nasional dan Kenaikan Harga

Namun hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tidak rampung alias mangkrak. Ironisnya, tidak ada addendum kontrak baik terkait perpanjangan waktu maupun perubahan teknis pekerjaan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp313.390.925.

Atas perbuatannya, Direktur RSUD Goran Riun berinisial LK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news