TOBAGOES.COM/Ngada, NTT – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur kembali menyulut keresahan masyarakat. Warga Desa Sambi Nasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, menegaskan lahan garapan mereka yang ditanami kelapa, pisang, jambu mete, dan jati putih sejak turun-temurun kini dikuasai sekelompok warga yang mengaku berasal dari Manggarai.
Padahal, tanah tersebut adalah warisan leluhur masyarakat Marotauk yang sudah digarap jauh sebelum pilar batas wilayah dipindahkan atas kesepakatan dua bupati bersama Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, mengecam keras praktik perampasan tanah rakyat tersebut. Ia mendesak Gubernur NTT saat ini untuk segera turun tangan dan memastikan hak masyarakat Desa Sambi Nasi Barat dikembalikan.
“Kasus sengketa batas wilayah ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut hak rakyat kecil yang lahannya dirampas secara sepihak. Kami menegaskan, Gubernur NTT harus turun tangan segera. Jangan biarkan masyarakat Sambi Nasi Barat kehilangan tanah warisan leluhur mereka hanya karena keputusan batas wilayah yang tidak adil. Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang ingin merampas hak rakyat. Bila dibiarkan, ini berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih besar,” tegas Rahmad Sukendar. Selasa (19/8/25)
Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak cepat agar konflik tidak melebar dan hak tanah mereka bisa kembali ke tangan yang sah.(*)