Rahmad Sukendar: Ketika Surat DPR RI Mengusik Hukum, Reformasi Polri Dipertaruhkan?

JAKARTA, tobagoes.com  – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya surat yang disebut publik sebagai “surat sakti” DPR RI. Surat berkop resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu viral di berbagai grup WhatsApp dan platform TikTok, memicu kemarahan publik karena diduga kuat berisi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Surat tersebut tercatat atas nama Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum, Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golongan Karya. Surat bertanggal 18 Juni 2025 itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan berisi permohonan penangguhan penahanan terhadap Agung Dwijo Sujono, S.H., yang disebut sebagai Kurator HKPI dan berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.

Menanggapi viralnya surat tersebut, Rahmad Sukendar, SH dari BPI KPNPA RI, menyampaikan kecaman keras dan menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan serta pelecehan terhadap prinsip supremasi hukum.

Rahmad mengaku sangat prihatin dan miris melihat surat tersebut beredar luas di ruang publik digital. Menurutnya, jika surat itu benar dikeluarkan oleh seorang anggota DPR RI, maka hal tersebut merupakan bentuk intervensi nyata terhadap aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru menggunakan jabatan dan atribut negara untuk menekan atau mempengaruhi proses penyidikan.

Rahmad menilai penggunaan kop resmi DPR RI untuk meminta penangguhan penahanan merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum, kata dia, tidak boleh diperlakukan berbeda antara rakyat biasa dan mereka yang memiliki akses kekuasaan.

Menurut Rahmad, praktik semacam ini justru mempertontonkan wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat kecil diproses tanpa kompromi, sementara pihak tertentu berpotensi mendapat perlakuan istimewa hanya karena kedekatan dengan kekuasaan.

BACA JUGA  Mega Proyek Mangkrak, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Gedung Budaya Sumbar

Lebih lanjut, Rahmad mempertanyakan makna reformasi Polri apabila aparat penegak hukum masih dapat ditekan melalui surat berkop lembaga negara. Ia menilai hal tersebut sebagai kemunduran serius dalam upaya membangun institusi Polri yang profesional, modern, dan dipercaya publik.

Rahmad menegaskan bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penegakan hukum, apalagi meminta penangguhan penahanan terhadap seseorang yang sedang berstatus tersangka. Fungsi DPR, tegasnya, adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan intervensi perkara pidana.

Atas peristiwa ini, Rahmad mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak yang namanya tercantum dalam surat tersebut secara terbuka dan transparan. Jika terbukti melanggar etik, sanksi tegas harus dijatuhkan demi menjaga marwah lembaga legislatif.

Selain itu, Rahmad meminta Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur agar bersikap tegas, profesional, dan tidak tunduk pada tekanan politik apa pun. Menurutnya, aparat kepolisian harus berdiri di atas hukum dan keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img