toBagoes.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengkritik pernyataan sejumlah kepala dinas di Banten yang menyebut setiap proyek harus “melalui” Aparat Penegak Hukum (APH) dan memenuhi syarat “Hijau” agar lancar.
Menurut Rahmad, pola tersebut mengindikasikan praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi dan gratifikasi.
“Kalau sudah ada istilah proyek harus lewat APH dan ‘Hijau’, ini patut diantisipasi. KPK jangan diam. Harus segera bertindak sebelum jadi kebiasaan buruk,” tegasnya.
Ia menilai, mekanisme seperti ini merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menekan pelaku usaha yang ingin bekerja secara profesional.
Rahmad mendesak KPK melakukan investigasi mendalam demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Negara sudah punya aturan main yang jelas. Kalau ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meminta setoran atau ‘Hijau’, itu harus diproses hukum,” pungkasnya.