TOBAGOES.COM/Pati – Ribuan warga Pati menggelar aksi demonstrasi besar pada Rabu pagi, 13 Agustus 2025, menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Massa memadati Alun-Alun Pati dan depan Pendopo Kabupaten sejak pukul 08.00 WIB.
Tuntutan mundur dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% yang dinilai memberatkan rakyat. Kenaikan itu sebelumnya dijelaskan Sudewo sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, setelah 14 tahun tanpa penyesuaian tarif.
Meski tidak berlaku untuk semua objek pajak — sebagian hanya naik 50% — warga menilai kebijakan tersebut tetap membebani.
Pernyataan Bupati Memicu Gelombang Solidaritas
Kemarahan publik memuncak setelah Bupati Sudewo menantang, “Kalau mau demo, jangan 5 ribu, tapi 50 ribu orang.” Ucapan ini memantik solidaritas nasional.
Sejak 1 Agustus 2025, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membuka donasi. Dukungan datang dari warga lokal, perantau di Jakarta dan Yogyakarta, hingga komunitas diaspora Indonesia di Belanda dan Jepang.
Hasilnya, 15.000 kardus air mineral menumpuk membentuk “Benteng Kardus” di trotoar dan Alun-Alun Pati. Simbol perlawanan rakyat ini dilengkapi bantuan berupa roti, buah, uang tunai, dan hasil pertanian seperti pisang dan semangka.
Jalannya Aksi
Massa aksi terdiri dari ibu-ibu, petani, santri, hingga pemuda. Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) membawa ribuan anggota. Truk-truk pengangkut massa berdatangan dari berbagai kecamatan.
Orator Syaiful Ayubi mengimbau peserta tetap tertib. “Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun, berakhlak, dan cinta damai,” ujarnya.
Aparat kepolisian berjaga di pintu masuk alun-alun untuk mengamankan jalannya aksi.
Pembatalan Kebijakan Tak Redam Tuntutan
Pekan lalu, Bupati Sudewo telah membatalkan kenaikan PBB-P2. Tarif dikembalikan seperti 2024, dan selisih pembayaran akan dikembalikan melalui mekanisme BPKAD dan kepala desa.
Namun, pembatalan itu tidak meredakan tuntutan warga. Fokus aksi kini bergeser menjadi desakan agar Sudewo mundur dari jabatan bupati.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penetapan tarif PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah daerah. Evaluasi dilakukan berjenjang dari kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri, sebelum Kementerian Keuangan terlibat. Ia enggan berkomentar terkait dampak kebijakan terhadap inflasi daerah.(Red)