Sidang Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Gibran Lagi-Lagi Tak Hadir di Pengadilan

JAKARTA, tobagoes.com — Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Sidang yang berlangsung secara tertutup itu beragendakan mediasi kedua antara penggugat Subhan Palal, pihak tergugat Gibran, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Seperti pada sidang sebelumnya, Gibran kembali tidak hadir secara langsung. Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan surat kuasa istimewa kepada tim penasihat hukum untuk mewakilinya dalam seluruh proses hukum.

“Pak Gibran sudah memberi surat kuasa istimewa, jadi kehadiran secara pribadi belum direncanakan,” ujar Dadang kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA  Nasib Mempunyai Gelar Tidak Menjamin Pekerjaan: Kisah Andika, Tukang Sapu Bergelar Sarjana

Mediasi kedua ini belum menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat. Sebelumnya, pada sidang perdana tanggal 29 September 2025, proses mediasi juga sempat tertunda setelah penggugat keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, berarti negara. Saya keberatan,” kata Subhan Palal saat itu.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada negara. Ia beralasan, Gibran diduga tidak memiliki ijazah SMA yang sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Saya tidak minta uang itu untuk pribadi. Saya minta diserahkan kepada negara,” tegasnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Aparat Tutup Mata, Tambang Ilegal Masih Merajalela

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan dua pihak tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Subhan mengaku menggugat atas dasar inisiatif pribadi, tanpa dorongan dari pihak manapun.

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan menengah di luar negeri, yakni di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Dukung Penjara Koruptor di Pulau, Usulkan “Wisata Koruptor” di Monas

KPU RI sebelumnya telah menyatakan bahwa kedua lembaga pendidikan tersebut diakui setara dengan jenjang SMA di Indonesia, sehingga memenuhi syarat administrasi pencalonan wakil presiden.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat. Publik kini menanti bagaimana kelanjutan gugatan yang menyoroti legalitas ijazah wakil presiden tersebut.

Isu ijazah ini menjadi perhatian nasional karena menyentuh aspek keabsahan administrasi pejabat publik serta transparansi dokumen pendidikan pejabat negara.

Editor : Melida S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img